Petrosea Rinci Skema Investasi dan Jasa Tambang SINI

Smallest Font
Largest Font

PT Petrosea Tbk (PTRO) menetapkan skema denda bunga dan pelunasan bertahap atas sisa kewajiban transaksi divestasi PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) oleh PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan kontrak kerja sama jasa pertambangan batu bara senilai Rp57,05 triliun di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Sisa pembayaran divestasi senilai Rp218,4 miliar dari total transaksi Rp1,73 triliun dijadwalkan lunas secara bertahap hingga akhir tahun 2028.

Pembayaran tersebut bersumber dari arus kas operasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik SINI. Sebelumnya, SINI telah mencairkan dana Rp1,51 triliun dari hasil HMETD pada 24 Juli 2026 untuk mengamankan 99,995 persen saham KMS. Di sisi lain, Petrosea turut membelanjakan Rp1,19 triliun untuk menguasai 19,88 persen saham SINI.

Perseroan menegaskan penalti tetap berlaku jika terjadi keterlambatan dalam proses pelunasan kewajiban pembayaran tersebut.

"Dalam hal SINI tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran, maka SINI akan tetap dikenakan bunga sebesar 7,5% per tahun dan SINI tetap akan dianggap memiliki utang yang dapat ditagih oleh Perseroan sampai dengan pelunasan penuh oleh SINI," kata Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Broto dalam keterbukaan informasi ke BEI.

Manajemen Petrosea memastikan pelepasan saham KMS tidak mengubah fokus bisnis utama perusahaan di bidang jasa pertambangan dan rekayasa industri. "Dengan divestasi tersebut, Petrosea tidak lagi mengendalikan KMS serta tidak memiliki kepemilikan langsung atas perusahaan tersebut," jelas Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Broto dalam keterbukaan informasi.

Petrosea menekankan alokasi dana jumbo pada emiten SINI murni ditempatkan sebagai investasi finansial portofolio jangka panjang. "Penyertaan modal di SINI merupakan keputusan investasi portofolio dan tidak ditujukan untuk mengendalikan atau mengkonsolidasi laporan keuangan SINI," jelas Anto, Senin (10/8/2026).

Aksi korporasi tersebut juga dipastikan terpisah sepenuhnya dari operasional harian pihak penerima investasi. "Sementara partisipasi perseroan dalam pelaksanaan HMETD SINI merupakan keputusan investasi dalam bentuk kepemilikan saham yang tidak ditujukan untuk mengendalikan keputusan strategis SINI dan anak usahanya. Penyertaan modal pada SINI tidak mengubah fokus perseroan pada kegiatan inti," jelas Anto dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (11/8/2026). Pihak perseroan turut merinci realisasi pembayaran tahap awal yang telah dirampungkan dari hasil aksi korporasi.

"Sebesar Rp 1,51 triliun telah dibayarkan menggunakan dana hasil PMHMETD pada 24 Juli 2026," terang Anto.

Dari kacamata operasional, manajemen SINI memproyeksikan pengerjaan awal produksi batu bara dilakukan bertahap di dua wilayah kerja utama, yaitu PBC dan CBP, usai pemenuhan izin serta infrastruktur. "Kegiatan first cut diharapkan dapat dilaksanakan dengan estimasi pada kuartal IV-2026 untuk PBC dan pada semester II-2027 untuk CBP setelah akses jalan ke CBP selesai dibangun dan setelah pengesahan atas pengajuan RKAB tahun 2027 didapatkan," jelas Direktur Utama Singaraja Putra, Amir Antolis. Dalam menunjang pengangkutan hasil tambang, SINI memilih memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia ketimbang membangun dermaga baru.

"Pelabuhan dan stockpile akan menggunakan fasilitas milik pihak ketiga dan saat ini fasilitas tersebut telah ada dan kapasitasnya masih sesuai dengan rencana produksi PBC dan CBP," kata Amir dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (6/8/2026).

Adapun progres pembebasan lahan operasional di lapangan telah mencapai 45 persen untuk area PBC dan 15 persen untuk wilayah CBP.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed