Satpas Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini di Dua Lokasi
Satpas Polrestabes Bandung menggelar pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi melalui fasilitas bus SIM Keliling hari ini, Kamis, 28 Mei 2026. Petugas menyiagakan dua unit armada bus untuk menjangkau masyarakat di lokasi strategis Kota Bandung.
Langkah jemput bola ini bertujuan untuk memecah antrean di kantor Satpas pusat sekaligus mempermudah warga yang ingin mengurus dokumen berkendara mereka. Fasilitas ini beroperasi secara terbatas setiap harinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kepolisian setempat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan
jadwal sim keliling hari ini
dapat mendatangi posko layanan terdekat yang mulai membuka meja pendaftaran sejak pagi hari. Berdasarkan regulasi, layanan keliling ini khusus disediakan untuk memproses perpanjangan berkala dan tidak melayani pembuatan dokumen baru.
Petugas mengoperasikan dua armada bus yang tersebar di wilayah Bandung untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. Pihak kepolisian mengimbau warga agar datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi.
Waktu pendaftaran untuk perpanjangan dokumen berkendara ini dibuka mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. Sementara itu, jam operasional pelayanan awak bus SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan cetak fisik selesai di tempat.
Berikut adalah rincian lokasi penempatan armada bus layanan perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi di Kota Bandung hari ini:
| Fasilitas Armada | Lokasi Penempatan | Waktu Pendaftaran | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| Bus 1 SIM Keliling | ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur | 09.00 – 12.00 WIB | 08.00 – Selesai |
| Bus 2 SIM Keliling | Kawasan Pasar Modern Batununggal | 09.00 – 12.00 WIB | 08.00 – Selesai |
Persyaratan dan Prosedur Permohonan Dokumen
Para pemohon wajib membawa seluruh berkas pendukung yang sah agar proses verifikasi data oleh petugas berjalan lancar. Manajemen Satpas menegaskan bahwa dokumen yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diproses di fasilitas keliling.
Warga sering menanyakan mengenai "bagaimana cara perpanjang sim yang lewat tanggal" ketika mendatangi lokasi. Petugas di lapangan menegaskan bahwa jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan baru di kantor Satpas pusat.
Berikut adalah daftar
syarat perpanjang sim
yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum menuju ke lokasi stan petugas:
- Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinan fotokopi yang masih berlaku.
- Dokumen fisik Surat Izin Mengemudi asli yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Biaya Resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, nominal administrasi telah ditetapkan secara seragam di seluruh wilayah.
Besaran tarif untuk
biaya perpanjangan sim c
ditetapkan sebesar Rp75.000, sedangkan untuk kelompok
apa saja syarat perpanjang sim a
dikenakan tarif administrasi sebesar Rp80.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya layanan kesehatan tambahan.
Pemohon juga perlu menyiapkan dana mandiri untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan uji psikologi yang dilakukan oleh tim medis di sekitar lokasi bus. Proses pembayaran administrasi utama langsung disetorkan melalui loket perbankan resmi yang tersedia di dalam armada bus keliling.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow