Pemerintah Provinsi Jawa Barat Buka Seleksi Sekolah Maung 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul atau Sekolah Maung 2026 melalui tiga jalur seleksi tanpa menerapkan sistem zonasi pada Senin (25/5/2026).

Sistem pendaftaran ini menghapus jalur zonasi, afirmasi, serta perpindahan orang tua, lalu menggantinya dengan jalur Potensi Akademik sebesar 10 persen, Prestasi Akademik 70 persen, dan Prestasi Nonakademik 20 persen. Total kuota yang disediakan sebanyak 320 siswa untuk 10 rombongan belajar di setiap sekolah, termasuk SMAN 2 Tambun Selatan.

Penerimaan jalur prestasi nonakademik mengakomodasi para penghafal Al Quran dengan syarat minimal menguasai tujuh hingga delapan juz yang divalidasi oleh lembaga resmi.

"Kalau untuk hafalan Quran itu minimal tujuh atau delapan juz sudah setara dengan tingkat satu nasional nonakademik," ujar Dadan Hamdani, Wakasek Humas SMAN 5 Bandung pada Senin (25/5/2026).

Pihak sekolah menegaskan bahwa pembuktian kemampuan tersebut tidak dapat dilakukan secara personal oleh calon peserta didik.

"Iya, ada surat keterangannya dan yang memvalidasi harus lembaga yang kredibel," katanya.

Selain tahfidz, jalur nonakademik ini juga menerima prestasi di bidang olahraga, seni, hingga kepemimpinan seperti mantan Ketua OSIS, PMR, Paskibra, dan Pramuka. Sementara itu, jalur Potensi Akademik mensyaratkan calon siswa melampirkan hasil tes IQ minimal 130 dari lembaga yang terdaftar di Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Penerapan syarat ketat dan daya tarik Sekolah Maung yang menggunakan 41 sekolah favorit seperti SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung ini memicu kekhawatiran terjadinya intervensi nonprosedural dari pihak tertentu.

Pemberitaan Pikiran Rakyat edisi Kamis (21/5/2026) sebelumnya juga telah menurunkan laporan khusus yang menyoroti potensi penyimpangan tersebut.

Mantan Dosen Fikom Unpad dalam opininya di Pikiran Rakyat menyatakan bahwa objektivitas sistem seleksi sangat menentukan keberhasilan proses belajar mengajar agar tidak mengorbankan hak siswa lain.

"Sekolah Maung Berpotensi Terjadi Penyimpangan," tulis berita tersebut seperti dikutip dalam artikel opini Pikiran Rakyat.

Penerimaan secara nonprosedural dinilai hanya akan membebani siswa yang tidak siap dengan pola pengajaran sekolah favorit, sekaligus merusak tatanan keadilan pendidikan publik akibat adanya intervensi atau siswa titipan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed