Pemerintah Tetapkan 24 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Berdasarkan Ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal tersebut tetap berlaku sebagai hari kerja biasa bagi aparatur sipil negara, pegawai swasta, hingga karyawan perbankan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penetapan libur nasional hanya berlaku pada Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Pelaksanaan operasional maupun penyesuaian jam kerja pada 24 Agustus diserahkan kepada kebijakan internal instansi atau perusahaan masing-masing. Bagi aparatur sipil negara, aturan cuti bersama 2026 juga telah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 yang tidak mencantumkan tanggal tersebut sebagai hari libur.

Masyarakat yang ingin menikmati libur panjang dapat mengajukan permohonan cuti tahunan mandiri pada Senin, 24 Agustus 2026. Jika disetujui, skema libur dapat dimulai sejak akhir pekan pada Sabtu, 22 Agustus hingga Hari Libur Nasional Maulid Nabi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Sepanjang tahun 2026, pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Setelah peringatan Maulid Nabi, sisa hari libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2026 tinggal menyisakan momen peringatan Natal pada 24 dan 25 Desember 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed