Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN karena Korupsi dan Pelanggaran Disiplin
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN akibat tindak korupsi, judi online, dan pelanggaran disiplin pada Senin, 27 Juli 2026, di Jakarta.
Jumlah pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pemecatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal di BGN, kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN.
Selain pelanggaran judi online dan ketidakdisiplinan, Sudaryono juga menyebut adanya praktik penggelapan dana alias "ngentit uang" sebagai alasan pemberhentian.
Sudaryono juga mengungkapkan proses hukum sedang berjalan terhadap 9 ASN dan P3K yang diduga melakukan pelanggaran berat, dan kemungkinan besar akan dipecat.
Untuk pelanggaran disiplin ringan, ditemukan 39 orang yang akan dikenakan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi dan peringatan.
Kepala BGN menegaskan bahwa kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus bekerja dengan jujur dan tidak melakukan korupsi.
"Kepala dapur manapun manakala mereka meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra itu adalah tindak gratifikasi. Silahkan jika ada temuan mitra merasa mungkin ada perlakuan tidak adil atau tidak baik laporkan ke kami," ujar Sudaryono.
Sudaryono menambahkan bahwa pemilihan bahan makanan harus dilakukan secara objektif dan adil, tanpa mark-up harga atau praktik korupsi lain.
"Kepala SPPG membeli bahan tidak wajar mark-up atau feedback itu pelanggaran gratifikasi atau korupsi," jelasnya.
Ia menegaskan tidak akan ragu memecat oknum Kepala SPPG yang terbukti korupsi dan akan menyuspend dapur terkait.
"Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran oknum sedikit merusak citra orang bekerja keras dan jujur selama ini kemudian ternodai satu dua oknum," tutup Sudaryono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow