Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, berencana mengajukan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah permohonan praperadilan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/8/2026).
Putusan PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk yang sebelumnya diajukan di sana, sekaligus mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam waktu dekat, kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (praperadilan) ke Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Jonky menegaskan bahwa dua praperadilan sebelumnya yang diajukan di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat belum menyentuh pokok perkara kliennya. Dia menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejagung melanggar prosedur hukum.
"Menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu loh. Jadi, tetap kami akan ajukan," ujar Jonky.
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, saat membacakan amar putusan menyatakan, "Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil." Putusan ini menghalangi pengadilan tingkat pertama untuk menguji keabsahan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan menduga adanya praktik korupsi dengan penggelembungan harga pengadaan barang logistik program MBG yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun, termasuk motor listrik, komputer tablet, sepatu, dan televisi layar lebar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, "Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan."
Kasus ini menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta rekanan swasta dan pejabat lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa MBG.
Selain itu, dalam sidang praperadilan, Lodewyk mengungkap keterlibatan mantan Kepala sekaligus Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang disebut memiliki "dapur sendiri" dalam pengelolaan MBG. Lodewyk menyampaikan, "Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden.'"
Pernyataan ini menarik perhatian pegiat media sosial Ferry Koto yang menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi kegaduhan jika tuduhan itu terbukti.
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penyelidikan dan pengadilan mengarahkan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum tempat kedudukan Kejagung sebagai Termohon.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow