Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Penyitaan Kasus MBG

Smallest Font
Largest Font

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan upaya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dilansir Sabtu (29/8/2026).

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak hukum Lodewyk dan siap menghadapi gugatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin KUHAP.

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," ujar Anang.

Anang mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru memberikan batasan tegas bahwa pengajuan praperadilan atas objek yang sama hanya boleh dilakukan satu kali.

"Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," kata Anang.

Tim jaksa akan meneliti materi gugatan Lodewyk untuk memastikan apakah ada pengulangan objek perkara dari permohonan sebelumnya. Hal ini akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk aspek kewenangan pengadilan dan legal standing.

"Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," jelas Anang.

Anang memastikan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan berdasar alat bukti cukup dan sesuai ketentuan hukum acara.

"Terhadap pokok perkaranya sendiri, Kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara," ujar Anang.

Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan menggugat keabsahan status tersangka, namun hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang karena lokasi kejadian bukan di wilayah itu.

Gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat terkait sah tidaknya upaya paksa penyitaan, tetapi hakim tunggal di sana menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan tidak mengkaji substansi gugatan.

Pengacara Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, menyatakan akan mengajukan kembali praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena pokok perkara belum pernah diperiksa pengadilan.

"Dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari," ujar Jonky.

Jonky membantah praperadilan diajukan untuk menghambat penyidikan. Ia menegaskan langkah itu untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur terhadap kliennya.

"Jadi ketika kami mengajukan lagi, bukan berarti kami pengen menghalangi, karena proses ini kan masih menyidikan," kata Jonky.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Selain Lodewyk, tersangka lain adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, orang dekat Sony yaitu Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan sekolah penerima, namun banyak SPPG yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Terdapat dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, menyebabkan kerugian negara. Barang yang bermasalah antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed