Undana Kawal Pemulihan Mahasiswi FKM Usai Pembatalan Sidang Skripsi
Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang Prof Jefri S Bale mendatangi Rumah Sakit Wira Sakti Kupang pada Sabtu, 1 Agustus 2026, guna membesuk Jessica Sofia Tunardjo, mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat yang mengalami depresi hingga dirawat medis.
Jessica yang merupakan mahasiswi semester sepuluh dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat hingga serangan panik setelah ujian skripsinya dibatalkan berulang kali akibat pergantian dosen penguji, setelah sebelumnya juga menghadapi pembatalan ujian proposal.
Pihak universitas menegaskan komitmen penuh untuk mendampingi masa pemulihan kesehatan Jessica sekaligus memastikan seluruh hak studi korban tetap terpenuhi sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku.
"Kami hadir untuk memberikan dukungan langsung. Kami sudah bertemu keluarga dan Jessica. Saat ini yang utama adalah fokus pada pemulihan kesehatannya. Soal kelanjutan studi dan hak akademiknya, kampus menjamin akan dipenuhi sepenuhnya," ujar Prof Jefri S Bale, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang.
Jefri menyampaikan bahwa kondisi kesehatan fisik dan mental Jessica menunjukkan indikasi perbaikan jika dibandingkan saat awal masuk rumah sakit.
"Kami tentu bukan tenaga kesehatan, tetapi dari penyampaian Jessica sendiri, kondisinya sudah jauh lebih baik dibanding beberapa hari lalu. Meski masih membutuhkan perawatan lanjutan, perkembangan ini menjadi kabar baik. Yang terpenting sekarang adalah memastikan ia dapat pulih dengan tenang," kata Prof Jefri S Bale, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang.
Pihak rektorat menjelaskan bahwa kehadiran jajaran pimpinan kampus merupakan wujud tanggung jawab kelembagaan dalam menangani permasalahan akademik yang dihadapi para mahasiswanya.
"Jadi saya baru bisa hadir ke sini karena baru tiba dari luar kota. Kami datang untuk melihat dan minimal memberikan dukungan serta menyampaikan bahwa secara kelembagaan universitas mendukung dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mahasiswa. Kami hadir untuk mereka," ujar Prof Jefri S Bale, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang.
Guna menjamin kelancaran studi setelah kondisi pasien membaik, rektorat berjanji akan mengawal secara intensif seluruh tahapan penyusunan tugas akhir tersebut.
"Kami meminta supaya keluarga adik Jessica fokus dulu pada pemulihan kesehatannya. Terkait kelanjutan studi dan proses akademik selanjutnya, kami pastikan ke depan adik Jessica akan memperoleh seluruh haknya. Hak untuk menyelesaikan studi tetap akan kami penuhi dengan prosedur yang lebih baik sehingga tidak lagi terjadi hal-hal seperti yang dialami saat ini," kata Prof Jefri S Bale, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang.
Pihak universitas juga menegaskan siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melanggar etika maupun aturan akademik dalam kasus ini.
"Tetapi sanksi sampai pemecatan itu ada," kata Prof Jefri S Bale, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang.
Selain memberikan jaminan akademik, pihak rektorat menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut memantau perkembangan penanganan mahasiswi tersebut secara langsung.
"Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sempat berkomunikasi melalui panggilan video untuk menanyakan kondisi Jessica dan memberikan dukungan agar ia segera pulih serta dapat menyelesaikan studinya," ujar Prof Jefri S Bale, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang.
Pihak universitas menekankan bahwa seluruh bentuk pelanggaran di lingkungan kampus tidak akan ditoleransi dan tim internal sedang bekerja untuk mengumpulkan fakta ilmiah secara utuh.
"Undana tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan ataupun pelanggaran dalam bentuk apa pun. Kami sedang mendalami seluruh fakta agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat," kata Prof Philiphi de Rozari, Wakil Rektor IV Universitas Nusa Cendana Kupang.
Guna melengkapi proses evaluasi internal, Dekan FKM Undana Prof Apris A Adu menyampaikan bahwa pimpinan fakultas telah menggelar rapat koordinasi bersama wakil dekan, ketua program studi, dan pengelola administrasi sejak Rabu, 29 Juli 2026.
"Saya sangat menyesal dengan kejadian seperti ini dan ini bukan merupakan harapan kita. Harapan kita adalah menjadi fakultas yang memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada mahasiswa sebagai stakeholder utama kami," kata Prof Apris A Adu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana Kupang.
Fakultas Kesehatan Masyarakat bertekad menyelesaikan kendala komunikasi antara dosen dan mahasiswa tersebut secara kekeluargaan namun tetap profesional.
"Prinsip kami satu, persoalan ini harus segera diselesaikan karena dosen dan mahasiswa merupakan keluarga besar FKM," ujar Prof Apris A Adu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana Kupang.
Penelusuran administrasi menunjukkan bahwa Jessica sebenarnya telah menyelesaikan seluruh mata kuliah perkuliahan dan hanya menyisakan tahap akhir ujian skripsi.
"Jadi secara akademik, semua mata kuliahnya sudah selesai dan sudah ujian proposal, tinggal ujian hasil serta skripsi," kata Prof Apris A Adu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana Kupang.
Fakultas juga memberikan tenggat waktu bagi dosen penguji terkait yang tengah berduka sebelum meminta klarifikasi resmi mengenai kronologi pembatalan sidang.
"Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan ibu dosen penguji JST. Pihak fakultas, dosen, dan kaprodi juga sudah berkomunikasi, baik datang langsung maupun melalui telepon dan video call. Intinya saat ini kami memprioritaskan bagaimana JST bisa sembuh dan pulih. Setelah itu, universitas, fakultas, dan program studi akan mengawal penyelesaian studinya agar dapat diselesaikan sesuai rencana, mulai dari proposal hingga skripsinya," ujar Prof Apris A Adu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana Kupang.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo mendesak universitas melakukan pemeriksaan transparan terhadap dosen penguji berinisial SKAL agar wewenang akademik tidak disalahgunakan hingga merugikan hak-hak dasar mahasiswa.
"Jangan sampai kewenangan akademik berubah menjadi kesewenang-wenangan akademik dari seorang dosen yang bertindak seperti 'algojo'. Ini menyangkut hak mahasiswa," kata Winston Rondo, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT.
Sebagai langkah lanjutan, FKM Undana menyiapkan tim dari Program Studi Psikologi untuk memberikan pendampingan medis pascatrauma kepada Jessica setelah mendapatkan persetujuan dari tim dokter Rumah Sakit Wira Sakti Kupang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow