Paguyuban Pekerja UI Soroti Kelayakan Gaji Dosen
Tingginya biaya hidup di wilayah Jabodetabek memicu sejumlah dosen Universitas Indonesia (UI) mengambil pekerjaan sampingan guna memenuhi kebutuhan harian, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (18/8/2026).
Ketua Paguyuban Pekerja UI (PPUI) Irwansyah mengungkapkan bahwa fenomena dosen yang mencari penghasilan tambahan melalui proyek riset luar maupun membuka usaha sendiri sudah menjadi hal yang lumrah terjadi.
"Banyak, karena kebutuhan hidup di Jabodetabek tinggi. Cari riset tambahan di luar atau usaha," ujar Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja UI.
Selain menjalankan bisnis dan riset, beberapa pengajar bahkan memilih untuk mengajar di perguruan tinggi lain sepanjang kapasitas fisik serta waktu mereka masih memungkinkan.
"Kalau masih punya kemampuan fisik, karena kan untuk mengajar di tempat lain juga butuh waktu ya. Jadi ada banyak, nggak sedikit yang ngajar di tempat lain juga," tutur Irwansyah.
Isu mengenai kesejahteraan ini mengemuka setelah Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, memberikan kesaksian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, Gamal menyebutkan bahwa nilai take home pay (THP) dosen UI mampu mencapai hingga tiga kali lipat UMK Kota Depok.
Rincian estimasi THP dosen berdasarkan jenjang jabatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut mencakup beberapa tingkatan nominal:
| Jenjang Jabatan | Estimasi THP |
|---|---|
| Staf pengajar (belum fungsional) | Sekitar 3 kali UMK Kota Depok (Rp16,5 juta) |
| Asisten Ahli | Sekitar 3,5 kali UMK (Rp19,3 juta) |
| Lektor | Sekitar 5 kali UMK (Rp27,6 juta) |
| Lektor Kepala | Sekitar 6 kali UMK (Rp33,1 juta) |
| Guru Besar | Sekitar 9 kali UMK (Rp49,70 juta) |
Pernyataan mengenai angka THP tersebut lantas menimbulkan keraguan dan menjadi bahan perbincangan hangat di lingkungan akademisi kampus.
"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujar Irwansyah.
Gaji pokok dosen UI sebenarnya berada di angka Rp3,5 juta, yang nilainya masih di bawah UMK Depok sebesar Rp5,5 juta. Irwansyah menduga angka tinggi yang dipaparkan dalam sidang MK merupakan akumulasi dari gabungan hibah serta tunjangan yang tidak didapatkan secara rutin oleh setiap pengajar.
"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan," tutur Irwansyah.
Kondisi pendapatan ini dinilai jauh lebih rendah bagi dosen yang baru mulai bekerja karena status masa percobaan serta belum tersedianya tunjangan sertifikasi dosen dari negara.
"Di tahun awal bekerja, dia justru nggak dapat full. Dan kebanyakan masih belum punya tunjangan tetap kayak serdos di istilah sertifikasi dosen. Negara membayar sekitar 3 juta bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen," jelas Irwansyah.
Pihak serikat pekerja menegaskan penolakan atas klaim besaran THP tersebut karena menganggap tidak ada transparansi data yang memadai dari pihak rektorat.
"Jadi singkatnya, PPUI dan kebanyakan dosen itu tidak setuju dengan pendapatnya. Karena tidak ada transparansi yang jelas untuk membuktikan adanya klaim itu. Klaim 3 kali UMK Depok," tegas Irwansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow