Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta Per Jemaah

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah reguler. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Skema pembagian pembiayaan yang diajukan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen sisanya senilai Rp64.404.103,21 akan ditopang melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa perhitungan skema tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor efisiensi.

"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Gus Irfan dalam paparannya.

Penyusunan anggaran ini menggunakan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Patokan makroekonomi dalam rancangan APBN 2027 yang digunakan menetapkan kurs Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67 per SAR, dengan alokasi biaya hidup (living cost) tetap sebesar SAR 750 per jemaah dari nilai manfaat.

Faktor eksternal seperti fluktuasi harga energi global dan penyesuaian layanan di Arab Saudi turut menjadi pertimbangan utama dalam penghitungan biaya tersebut.

"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelasnya.

Pemerintah Arab Saudi juga dipastikan meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 2027, sehingga Indonesia merencanakan beralih ke layanan Masyair paket C. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp8.389.108.000 dari nilai manfaat untuk mendukung perlengkapan, dokumen, pembinaan, dan pelayanan umum.

Menutup pemaparannya, pihak kementerian menyampaikan apresiasi atas dukungan lembaga legislatif dalam pembahasan anggaran ini.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," lontarnya.

Proses pembahasan usulan BPIH 2027 ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI untuk menetapkan besaran final biaya ibadah haji.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed