Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta Per Jemaah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi naik menjadi Rp 107,3 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Meskipun usulan total biaya mengalami peningkatan, beban biaya langsung yang wajib disetor jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan porsinya turun menjadi Rp 42,9 juta atau 40 persen dari keseluruhan biaya.
Pengajuan anggaran haji 2027 tersebut memperlihatkan pergeseran skema pembiayaan dibandingkan musim haji 2026. Pada tahun 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta dengan porsi Bipih yang harus dibayar jemaah mencapai 62 persen atau sekitar Rp 54,1 juta. Pada usulan terbaru untuk tahun 2027, sisa pembiayaan BPIH sebesar 60 persen atau senilai Rp 64,4 juta akan ditutup menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kemenhaj memproyeksikan dana Bipih sebesar Rp 42,9 juta dari jemaah khusus diperuntukkan bagi komponen penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi serta biaya akomodasi selama berada di Makkah. Sementara itu, alokasi dana nilai manfaat sebesar Rp 64,4 juta difokuskan untuk membiayai katering konsumsi, layanan transportasi darat, akomodasi Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), biaya hidup (living allowance), hingga pengurusan dokumen serta pembinaan jemaah.
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf memaparkan usulan rincian BPIH 2027 di hadapan para anggota dewan.
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan ini melanjutkan penjelasannya mengenai pembagian porsi penanggung dana BPIH.
"Nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60%," ucapnya.
Gus Irfan menerangkan bahwa penetapan Bipih yang ditanggung jemaah ditujukan untuk pembiayaan penerbangan dan penginapan di Makkah.
"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.
Ia menjabarkan secara terperinci cakupan pos anggaran yang akan ditopang oleh nilai manfaat BPKH.
"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.
Ia menegaskan faktor ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mempengaruhi komponen biaya operasional penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar dan gejolak nilai tukar mata uang.
"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.
Irfan menyampaikan bahwa kondisi ekonomi global berdampak langsung pada penyesuaian tarif maskapai penerbangan pengangkut jemaah.
"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.
Pemerintah juga menyusun porsi penganggaran tersendiri untuk penyelenggaraan haji khusus.
"Bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 8.389.109.000 yang terdiri dari komponen perlengkapan jemaah, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji tanah air, dan pelayanan umum," imbuhnya.
Pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH secara keseluruhan di kisaran 10 hingga 15 persen karena adanya peningkatan kualitas fasilitas di Arab Saudi, seperti penghapusan akomodasi layanan tingkat D menjadi tingkat C yang berimbas pada kualitas tenda dan kasur jemaah.
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103 atau sebesar 60 persen," ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menekankan bahwa kondisi perekonomian saat ini mengalami perubahan signifikan yang menuntut penyesuaian anggaran penyelenggaraan.
“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” ujar Irfan.
Pemerintah menyerahkan usulan penyesuaian biaya ini untuk dibahas bersama wakil rakyat melalui Panitia Kerja BPIH.
“Pergerakan ekonomi juga sangat berbeda, sehingga tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH,” sambung dia.
Gus Irfan berharap peningkatan kelas pelayanan tersebut berdampak langsung pada fasilitas fisik yang diterima jemaah di Tanah Suci.
“Insya Allah kita harapkan seperti itu, karena tenda kasur itu domainnya Pemerintah Saudi, kita hanya bayar, kita beli paket C, kita beli paket B, kita beli paket A,” imbuh Irfan.
Ia memperkirakan besaran kenaikan biaya secara umum berada pada rentang persentase tertentu.
"(Kenaikan biaya haji) antara 10 sampai 15 persen," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menyebutkan bahwa skema pembiayaan tahun 2027 mengacu pada pola pembiayaan pascapandemi guna menekan beban keuangan calon jemaah.
"Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca Covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana," papar Irfan.
Menurutnya, penyesuaian komposisi dana nilai manfaat akan menjaga kenaikan Bipih tetap terjangkau bagi publik.
"Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat sangat tidak terlalu signifikan," lanjutnya.
Irfan menegaskan kembali bahwa penyesuaian tarif diiringi peningkatan standar fasilitas konsumsi dan akomodasi Armuzna.
"Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja Banja," ungkapnya.
Pihak legislatif memberikan sejumlah saran dan catatan kritis terhadap usulan Kemenhaj. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah untuk menyiapkan skema pelunasan Bipih khusus bagi calon jemaah yang menjadi korban bencana alam di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"Harus dibuat skema menjelang pelunasan haji terjadi kebencanaan, bagaimana antisipasi kita terhadap skema pelunasan haji? Nah, mungkin itu juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," kata Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Selly juga menekankan perlunya skema darurat apabila bencana alam mengganggu operasional di fasilitas embarkasi maupun debarkasi penerbangan haji.
"Yang kedua, apabila terjadi bencana dan itu terjadi di embarkasi dan debarkasi yang akan memberangkatkan jemaah haji kita, apa yang harus dilakukan oleh Kementerian Haji? Nah ini juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," ucap Selly.
Irfan menyampaikan besaran usulan BPIH per jemaah secara detail kepada jajaran Komisi VIII DPR RI.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf.
Besaran usulan BPIH 2027 tersebut kini masuk dalam tahap pembahasan mendalam antara Kemenhaj dan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI sebelum disahkan menjadi keputusan bersama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow