Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Hingga 26 Agustus

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk tahun 1448 H/2027 M secara daring mulai Kamis, 20 Agustus 2026. Proses pengunggahan dokumen pendaftaran melalui portal resmi rekrutmen akan ditutup pada 26 Agustus 2026.

Pengumuman seleksi telah dipublikasikan sejak 18 Agustus 2026 untuk mengisi formasi PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, dan Tenaga Kesehatan Bandara. Seleksi ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya atau gratifikasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan fokus utama rekrutmen petugas kesehatan tersebut dalam pengumuman resmi instansi.

"Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan," ujar Puji Raharjo, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Penetapan jadwal tahapan seleksi berlanjut pada verifikasi dokumen hingga 28 Agustus 2026 dan pengumuman hasil administrasi pada 29 Agustus 2026. Peserta yang lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026, dilanjutkan tes pemeriksaan kesehatan (MCU) pada 3–8 September 2026, hingga pengumuman peserta diklat pada 15 September 2026.

Berdasarkan regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembiayaan operasional PPIH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hak keuangan dan fasilitas petugas mencakup honorarium, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama masa tugas.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan rincian estimasi penghasilan yang diterima para petugas operasional haji setelah penutupan Diklat PPIH di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

"Satu hari petugas haji itu bisa menerima (penghasilan) sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Persyaratan umum peserta mengharuskan Warga Negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak hamil, aktif BPJS Kesehatan, serta mendapat izin tertulis dari atasan bagi ASN, TNI, Polri, atau karyawan. Pendaftar formasi kloter dibatasi berusia 25–57 tahun, sedangkan formasi sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berusia 27–55 tahun. Tenaga medis wajib mengunggah STR, SIP yang berlaku, serta sertifikat kegawatdaruratan bagi dokter dan perawat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed