Polres Jakarta Utara Tetapkan Adam Deni Tersangka Kasus Perusakan Ruko
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan selebgram Adam Deni Gearaka sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ruko dan intimidasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (21/6/2026).
Penahanan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut kini dilakukan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempermudah proses penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan tindakan pelaku menyebabkan kerugian materiil bagi korban hingga mencapai belasan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menguraikan kronologi perusakan fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura tersebut.
"Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi," ujar Budi.
Selain melakukan perusakan fasilitas, tersangka dilaporkan melakukan tekanan terhadap pekerja setempat dengan menggunakan senjata.
"Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima pengaduan resmi dari korban pemilik ruko.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mendapat laporan situasi di lapangan dari para saksi mata.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Penetapan status hukum ini didukung oleh sejumlah pemenuhan barang bukti serta pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa saksi di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif and pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," katanya.
Budi menegaskan penyelesaian masalah pribadi dengan cara kekerasan dan pelanggaran hukum tetap akan diproses oleh kepolisian secara profesional.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujarnya.
Adam Deni dilaporkan sempat mengulangi aksinya pada Kamis (18/6) malam dengan merusak bagian luar mobil korban. Menurut data kepolisian, tersangka telah mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow