Akses Tidak Sah Ditemukan dalam Insiden Videotron Mesum di Melawi
Tayangan adegan tak senonoh muncul di layar videotron kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada Senin (27/7/2026) pukul 13.04 WIB. Insiden ini terekam oleh pengguna jalan yang melintas hingga mendadak viral di media sosial serta memicu kecaman warga.
Tayangan tidak pantas tersebut muncul di fasilitas publik yang berada di jalur ramai warga dan anak sekolah. Menanggapi peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) langsung bertindak cepat mematikan tayangan dan mengamankan sistem.
Pemerintah Daerah melalui Plh. Sekretaris Daerah, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas insiden yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.
Penelusuran awal Pemkab Melawi mengindikasikan adanya peretasan atau akses ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada sistem kontrol perangkat publikasi tersebut.
"Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.
Selain memproses hukum penyalahgunaan sistem, Joko juga meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas dengan tidak mendistribusikan ulang rekaman gambar insiden itu.
"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.
Sisi teknis penanganan insiden dijelaskan oleh Kepala Bidang e-Government dan Persandian Diskominfo Kabupaten Melawi, Sasra Irawan. Pihaknya mengonfirmasi adanya indikasi pembobolan sistem pada platform pengelola.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud," ujar Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.
Guna memastikan penyebab pasti dan jangkauan peretasan, tim teknis Diskominfo Melawi melakukan audit digital mendalam bersama pihak penyedia sistem.
"Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," tutur Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.
Diskominfo Melawi juga telah memperketat akses keamanan dan mengubah seluruh kredensial pengelolanya untuk mencegah kejadian berulang.
"Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," kata Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.
Proses investigasi gabungan masih berjalan untuk mengidentifikasi pelaku akses ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.
Di sisi lain, warga Nanga Pinoh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Resor Melawi untuk mengusut tuntas serta menindak tegas pihak pengelola dan pelaku penayangan. Aksi penayangan konten tidak pantas di ruang publik dapat dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, serta pasal terkait dalam UU ITE.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow