Ardhito Pramono Gugat Sony Music Rp5,7 Miliar atas Royalti dan Izin Lagu
Musisi Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia senilai Rp5,7 miliar atas dugaan wanprestasi terkait royalti dan penggunaan lagu tanpa izin di Korea Selatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Gugatan ini mencakup dua masalah utama: royalti atas karya Ardhito yang belum dibayarkan dan izin sinkronisasi lagu yang digunakan dalam produk film dan acara realitas di Korea Selatan tanpa persetujuan Ardhito.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyatakan Sony Music menahan royalti sebesar Rp705 juta dari pendapatan lagu Ardhito sejak 2022 hingga 2025. "Sony Music sudah mengumpulkan pendapatan atas pengelolaan lagunya Ardhito dari tahun 2022 sampai 2025," kata Adityo.
Adityo juga menjelaskan adanya penggunaan empat lagu Ardhito, yakni "Say Hello", "Fine Today", "9 to 5", dan "Bitterlove" di industri kreatif Korea Selatan tanpa izin resmi. "Kami sudah bersurat ke WAMI, kata mereka, tidak pernah melakukan sinkronisasi atau pengumpulan uang dari karya lagu Ardhito untuk proyek di Korea Selatan," ucapnya.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat ditunda karena pihak Sony Music tidak membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan legal standing.
Kuasa hukum Sony Music, Margareth, menyatakan pihaknya hadir dan akan mengikuti proses persidangan. "Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ikuti proses saja," ujar Margareth. Ia juga belum bisa berkomentar terkait gugatan dan akan memberikan jawaban resmi di persidangan.
Adityo menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2026 untuk melengkapi dokumen dan melanjutkan pemeriksaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow