Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Mulai Rp200 Ribuan dan Syarat BPJS

Smallest Font
Largest Font

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan anggaran mulai dari Rp200 ribuan, seperti dilansir dari Detik Oto.

Ketentuan biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif penerbitan paling tinggi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk golongan SIM A, B I, dan B II.

Rincian tarif resmi penerbitan perpanjangan SIM mencakup Rp80.000 per penerbitan untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan Rp75.000, serta SIM D dan SIM D I sebesar Rp30.000 per penerbitan.

Selain tarif pokok PNBP, pemohon juga dikenakan beberapa komponen biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Pemeriksaan kesehatan SIM membutuhkan biaya sebesar Rp35.000, sedangkan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dipatok Rp50.000.

Untuk tes psikologi SIM, pemohon dikenakan tarif Rp100.000 jika dilakukan secara tatap muka di lokasi perpanjangan. Namun, pemohon yang memilih tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi hanya perlu membayar Rp77.500.

Total akumulasi biaya perpanjangan SIM A dengan tes psikologi tatap muka mencapai Rp265.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp260.000. Jika pemohon memanfaatkan layanan tes psikologi online, total pengeluaran untuk SIM A menjadi Rp242.500 dan SIM C sebesar Rp237.500.

Di samping persyaratan biaya, kepolisian memberlakukan aturan baru terkait kelengkapan dokumen administrasi. Pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan saat mengajukan perpanjangan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan tertuang pada Pasal 9 Ayat (1) huruf a angka 5a.

Pasal 9 menyebutkan, Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi: 1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik 2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. 3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya 3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri 4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakarjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia 5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata 5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan 6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak, demikian bunyi aturan tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed