BEI Mulai Implementasi Skema Perdagangan Short Selling Secara Bertahap

Smallest Font
Largest Font

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan skema perdagangan short selling secara bertahap mulai Selasa, 15 September 2026, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan pengelolaan risiko yang memadai.

Langkah ini diambil berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sesuai ketentuan BEI. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan,

"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026."

BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor II-H pada 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026.

Sebelumnya, OJK menunda penerapan short selling melalui surat nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 terkait pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.

Penundaan kembali dilakukan berdasarkan surat OJK nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026, dan BEI melanjutkan penundaan melalui pengumuman nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tanggal 16 Maret 2026.

Strategi short selling merupakan transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan meminjam saham tersebut terlebih dahulu dengan harapan membeli kembali di harga lebih rendah untuk keuntungan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow