Danantara Bakal Kuasai 40 Persen Saham BEI Lewat Demutualisasi

Smallest Font
Largest Font

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dikabarkan bakal memegang 40,12 persen saham Bursa Efek Indonesia. Skema kepemilikan tersebut menyusul aturan baru Otoritas Jasa Keuangan terkait demutualisasi bursa efek, dilansir dari Detik Finance.

Langkah demutualisasi BEI ini dijalankan untuk memenuhi mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan UU P2SK tersebut membuka peluang bagi tiga lembaga negara, yaitu BPI Danantara, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia untuk menjadi pemegang saham BEI.

Proses demutualisasi bursa rencananya bakal ditempuh menggunakan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau right issue. Pasca pelaksanaan aksi korporasi tersebut, Danantara diproyeksikan menguasai 69 lembar saham BEI.

Porsi kepemilikan saham lainnya dialokasikan sebesar 51,16 persen atau 88 lembar untuk Anggota Bursa. Sementara itu, non-anggota bursa memegang 4 lembar atau 2,32 persen saham, dan 11 lembar sisanya atau 6,40 persen menjadi saham treasuri.

Harga nominal saham BEI ditetapkan sebesar Rp 7.500.000.000 per lembar, baik sebelum maupun sesudah skema right issue bergulir. Setelah pencabutan SPAB pada empat entitas, yaitu PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas, jumlah pemegang saham meningkat menjadi 93 pihak.

Pihak BEI telah menggelar perjumpaan bersama pemegang saham pada 30 Juni 2026 guna membahas rencana demutualisasi. Selanjutnya, Danantara menyerahkan surat minat pembelian saham BEI pada 31 Juli 2026.

Pertemuan tindak lanjut antara direksi BEI dan Danantara berlangsung pada 3 Agustus 2026. BEI juga menunjuk retainer lawyer beserta Konsultan Bisnis Advisory untuk mendampingi seluruh tahapan proses tersebut.

"Pertemuan BEI dengan Danantara terkait Kick- Off Due Diligence tanggal 6 Agustus 2026. Proses Due Diligence dilaksanakan pada 11 Agustus s.d. 11 September 2026 yang saat ini dalam proses finalisasi final report," tulis dokumen tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Senin (14/9/2026).

Informasi penunjukan Konsultan Valuasi, Konsultan Hukum, serta Konsultan Strategi Bisnis disampaikan melalui surat tertanggal 11 Agustus 2026. Diskusi teknis mengenai rencana demutualisasi bursa efek kemudian dilaksanakan bersama Bank Indonesia pada 8 September 2026.

Penyusunan rancangan POJK tentang demutualisasi diawali dengan penerimaan draf RPOJK oleh BEI pada 7 Agustus 2026, yang dilanjutkan pembahasan internal rapat direksi pada 12 Agustus 2026. Forum Konsultasi Publik dan Permintaan Tanggapan Tertulis yang dihadiri Danantara, BI, serta APEI digelar pada 14 Agustus 2026, sebelum BEI mengirimkan surat tanggapan resmi nomor S-10843/BEI.HKM/08-2026 ke OJK pada 19 Agustus 2026. RPOJK tersebut kini memasuki tahap pembahasan di Kementerian Hukum RI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed