OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan menargetkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia terbit pada September 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum demutualisasi BEI sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut saat ini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum penomoran dan pengundangan. Melalui demutualisasi, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa, melainkan terbuka bagi lembaga lain dengan batas maksimal kepemilikan 5 persen per entitas.

Berdasarkan dokumen internal BEI yang dilansir detikcom pada Senin, 14 September 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dikabarkan akan menguasai 40,12 persen atau 69 lembar saham BEI melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Sementara itu, 51,16 persen atau 88 lembar saham tetap dipegang Anggota Bursa, 2,32 persen oleh non-Anggota Bursa, dan 6,40 persen menjadi saham treasuri dengan harga nominal Rp7,5 miliar per lembar.

Proses uji tuntas antara BEI dan Danantara telah berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026. Penyesuaian Anggaran Dasar BEI nantinya harus disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa setelah regulasi resmi diundangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi memberikan keterangan resmi terkait perkembangan regulasi tersebut.

"Ketentuan RPOJK terkait dengan pemegang saham bursa efek atau demutualisasi bursa efek ini dalam tahapan finalisasi. Sejauh ini proses berjalan lancar dan sesuai target, semoga dapat resmi terbit dan berlaku di September 2026 ini," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Pelaksanaan RUPSLB BEI yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026 dipastikan ditunda untuk menyesuaikan dengan terbitnya aturan baru.

Reformasi struktur kepemilikan ini juga bergulir di tengah sorotan lembaga pemeringkat Morgan Stanley Capital International mengenai transparansi data free float dan dugaan transaksi manipulatif di pasar modal Indonesia.

Pengamat ekonomi dari FEB Universitas Indonesia dan lembaga riset turut memberikan pandangan terkait urgensi langkah reformasi ini.

"Tudingan itu tentu tidak bisa dianggap sepele, apalagi diabaikan," kata Buddi Wibowo, Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Buddi menambahkan bahwa demutualisasi merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan memperluas akses permodalan bursa.

"Milestone pertama adalah merger kedua bursa menjadi Bursa Efek Indonesia. Setelah merger, seharusnya ada tahapan demutualisasi," ujar Buddi Wibowo, Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Ia menekankan pentingnya keberanian otoritas dalam mengeksekusi perubahan struktur bursa nasional.

"Yang tidak boleh itu adalah kita tidak melakukan apa-apa," ucap Buddi Wibowo, Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Buddi menegaskan reformasi harus fokus pada tujuan utama pembentukan tata kelola pasar yang transparan.

"Kalau seluruh dunia sudah bergerak ke arah itu, kita tidak seharusnya terus bertahan hanya karena takut berubah," ujar Buddi Wibowo, Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan teknis menjadi kunci keberhasilan demutualisasi.

"Pertanyaannya bukan lagi apakah demutualisasi perlu dilakukan, melainkan bagaimana kita melakukannya dengan benar. Harus ada tujuan yang jelas dan ukuran keberhasilannya," ucap Buddi Wibowo, Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Aspek historis wacana demutualisasi bursa di Indonesia juga disoroti oleh analis sektor ekonomi.

"Ini isu yang memang sudah muncul dari 1998 pasca-krisis moneter," kata Yanuar Rizky, Pengamat Ekonomi dari Bright Institute.

Dari kacamata pelaku pasar, fleksibilitas bursa pascademutualisasi diharapkan mampu mendorong pendalaman pasar modal.

"Itu akan mendorong market deepening," kata Hans Kwee, Praktisi Pasar Modal.

Hans menambahkan bahwa pengembangan instrumen baru seperti derivatif memerlukan dukungan pendanaan yang lebih lincah.

"Pemanfaatan produk lain masih terbatas meski otoritas sudah meluncurkan berbagai produk pasar modal," ucap Hans Kwee, Praktisi Pasar Modal.

Dunia usaha selaku emiten turut menyampaikan harapan agar reformasi ini berdampak positif pada likuiditas pasar.

"Dengan demikian, pasar modal Indonesia juga menjadi lebih menarik bagi investor asing untuk berinvestasi di saham-saham Indonesia," ucap Gina Novrina Nasution, Vice President Investor Relations PT Sunindo Pratama Tbk.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed