Bayan Resources Deklarasikan Force Majeure dan Diisukan Akuisisi
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dan tiga anak usahanya mengumumkan keadaan kahar atau force majeure terkait pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan pada 11 September 2026 akibat belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh pemerintah.
Tiga anak usaha yang terdampak penundaan izin tersebut meliputi PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Tanpa persetujuan perubahan RKAB, ketiga entitas tersebut secara hukum tidak dapat menjalankan kegiatan produksi dan penjualan batu bara secara sah.
Manajemen perseroan menilai penundaan persetujuan izin operasional tambang tersebut membawa dampak finansial dan operasional yang signifikan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan.
"Pada tanggal 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan atau kejadian yang bersifat memaksa (keadaan kahar/force majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara," tulis manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Langkah deklarasi keadaan kahar ini diambil untuk meminimalkan risiko hukum serta konsekuensi penalti atas keterlambatan pengiriman pasokan batu bara kepada para pembeli.
"Namun dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya," tulis manajemen.
Penetapan status force majeure tersebut bertepatan dengan pengumuman resmi dari jajaran direksi mengenai kendala teknis operasional tambang di lapangan.
"Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," demikian dikutip dari keterbukaan informasi perseroan.
Jajaran pimpinan perseroan mengonfirmasi bahwa berhentinya kegiatan produksi batu bara anak usaha secara otomatis menghentikan pasokan ke pasar domestik dan ekspor.
"Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan," kata Direktur PT Bayan Resources Tbk, Low Yi Ngo.
Tanda tanya mengenai kuota produksi batu bara ini berpotensi menahan target produksi tahunan perseroan yang sebelumnya diproyeksikan berada pada rentang 30 hingga 76 juta ton untuk periode 2026. Pada 2025, perseroan membukukan realisasi produksi sebesar 68,0 juta ton.
Secara finansial, perseroan mencatatkan pendapatan konsolidasi sebesar US$ 1,74 miliar pada semester I-2026. Pasar ekspor menyumbang porsi terbesar, mencakup Asia Timur sebesar US$ 666 juta, Asia Tenggara US$ 616 juta, Asia Selatan US$ 193 juta, serta pasar domestik US$ 263 juta.
Pengumuman force majeure terjadi bersamaan dengan maraknya spekulasi pasar terkait rumor akuisisi 62 persen saham BYAN oleh kelompok bisnis milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dengan nilai penawaran tunai sekitar US$ 3 miliar. Nilai tawaran tersebut mencerminkan diskon hingga 80 persen dari kapitalisasi pasar perseroan yang mencapai US$ 26 miliar.
Menanggapi kabar pasar mengenai akuisisi saham oleh pemilik Jhonlin Group tersebut, manajemen perseroan memberikan klarifikasi resmi kepada otoritas bursa.
"Perseroan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan dan/atau akuisisi sekitar 62,2 persen saham Perseroan oleh Haji Isam atau pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam," ujar Corporate Secretary Bayan Resources, Jenny Quantero.
Dinamika isu akuisisi dan deklarasi force majeure menekan pergerakan saham BYAN di bursa. Saham BYAN terkoreksi 10,12 persen ke level Rp11.100 per saham pada perdagangan Senin (14/9/2026), setelah sempat menyentuh harga terendah harian di level Rp10.750.
Para pengamat pasar modal menilai pergerakan negatif harga saham perseroan lebih banyak dipicu oleh ketidakpastian struktur transaksi akuisisi dan aksi profit taking investor.
"Koreksi BYAN hari ini memang sangat mungkin berkaitan dengan sentimen dari pemberitaan rencana akuisisi 62 persen saham oleh kelompok usaha Haji Isam, tetapi pasar tampaknya sedang merespons ketidakpastian harga dan struktur transaksi, bukan semata-mata aksi akuisisinya," ujar Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji.
Hingga saat ini, proses diskusi perubahan RKAB 2026 bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus berjalan guna memulihkan operasional tambang perseroan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow