Bella Puspita Sari Ajukan PK Perkara Penggelapan ke Mahkamah Agung
Pemeriksaan sidang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh mantan Manajer PT TJA, Bella Puspita Sari, resmi diselesaikan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 18 Mei 2026. Berkas perkara kasus dugaan penggelapan jabatan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh hakim agung.
Upaya hukum luar biasa ini ditempuh setelah Bella Puspita Sari dijatuhi vonis penjara selama dua tahun enam bulan berdasarkan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Mei 2024 yang diperkuat hingga tingkat kasasi itu dinilai memiliki kejanggalan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Proses administrasi pemeriksaan Peninjauan Kembali di tingkat pertama akan ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026. Tim kuasa hukum terdakwa juga telah menyerahkan sejumlah lampiran tertulis untuk melengkapi bukti baru atau novum yang diajukan dalam persidangan, termasuk keterangan dari saksi Reyhan Abdillah, Harianto Teguh, dan Yulianti.
"Saya berharap, selesainya persidangan ini jadi awal bagi kami terus mengawal. Perkara ini akan jadi pembahasan MA sebelum menyusun putusan apakah permohonan kami dapat dipenuhi, harapannya perkara ini sama sekali tidak ada yang dinamakan penggelapan uang," kata kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah SH sebagaimana dilansir dari RRI.
Pihak pengacara berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan beserta novum berkode N2 hingga N6 yang telah diserahkan. Berdasarkan estimasi dari penanganan perkara-perkara sebelumnya, putusan Peninjauan Kembali oleh hakim agung diprediksi akan keluar dalam waktu sekitar tiga bulan.
"Biasanya putusan PK di Mahkamah Agung itu bisa berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk perkara sebelumnya. Masyarakat, pegiat hukum, hingga akademisi kami harapkan bisa terus mengawal perkara ini, sehingga hakim agung bisa memutus perkara seadil-adilnya," tandas Reyhan Abdillah.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Dimas Adyaksa SH, menegaskan bahwa dokumen tambahan yang diberikan kepada majelis hakim berfungsi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Penyerahan dokumen tertulis tersebut dilakukan atas permintaan hakim pengadilan tingkat pertama yang memeriksa jalannya sidang awal Peninjauan Kembali.
“Lampiran sudah kami serahkan semuanya, untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas Adyaksa seperti dikutip dari RRI.
"Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai," ujar Reyhan Abdillah saat diwawancarai oleh jateng.jpnn.com.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, wewenang Pengadilan Negeri Semarang dalam proses Peninjauan Kembali hanya sebatas memeriksa kelengkapan administrasi dan menggelar persidangan awal. Otoritas penuh untuk memeriksa substansi perkara dan mengeluarkan putusan akhir berada di tangan hakim agung Mahkamah Agung.
“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Reyhan Abdillah kepada jateng.jpnn.com.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow