Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA Sunarto, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengangkatan Sarjito sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia bertanggal 31 Agustus 2026. Penetapan ini mengukuhkan posisinya untuk mengemban amanat kepemimpinan di lembaga pengawas keuangan tersebut.
Prosesi pelantikan diawali dengan pertanyaan dari Ketua MA mengenai kesediaan pengambilan sumpah sesuai kepercayaan yang dianut sebelum memangku jabatan resmi.
"Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, sudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara menyampaikan sumpah jabatan menurut agama saudara? " tanya Sunarto, di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Merrespons pertanyaan tersebut, Sarjito menyatakan kesediaannya dan mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum serta menjaga integritas dari segala bentuk pemberian.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," kata Sarjito mengucapkan sumpahnya.
Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya masa jabatan Sarjito sebagai Kepala Pengawas BMKS OJK periode 2026–2031. Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui namanya setelah menerima Surat Presiden dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Sarjito sebagai calon tunggal.
Persetujuan legislatif tersebut dicapai seusai Sarjito menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR. Komisi tersebut menyetujui penetapannya sebelum akhirnya disahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.
Saat menjalani uji kelayakan, Sarjito menyoroti sejumlah hambatan di sektor ini, seperti fenomena under invoicing, transfer pricing, hingga mekanisme penetapan harga, sembari menekankan krusialnya menciptakan pasar yang tepercaya.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito dalam agenda fit and proper test.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow