BEM UI Bantah Polisi Terkait Prosedur Izin Demo di Bundaran HI Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Ketua Badan Executif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan kepolisian yang menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta, melanggar prosedur administrasi.

Yatalathof menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, kegiatan demonstrasi sama sekali tidak memerlukan izin dari otoritas mana pun karena esensinya adalah hak konstitusional warga negara.

“Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Yatalathof, Minggu (14/6/2026).

Sikap Aparat di Lapangan Dinilai Janggal

Pihak mahasiswa menyoroti kejanggalan sikap aparat kepolisian di lapangan yang sempat mengarahkan massa aksi untuk menggeser lokasi demonstrasi ke kawasan Gedung DPR RI.

Yatalathof menilai pernyataan polisi yang mempermasalahkan hal administrasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta riil yang terjadi di area unjuk rasa.

“Jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu,” kata Yatalathof, Minggu (14/6/2026).

Selain masalah lokasi, BEM UI menyayangkan tindakan represif berupa barikade oleh personel kepolisian yang dinilai mencederai hak beribadah mahasiswa saat aksi berlangsung.

“Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi Salat Jumat di Dukuh Atas,” kata Yatalathof, Minggu (14/6/2026).

Berikut adalah rincian kronologi dan perbedaan klaim antara pihak BEM UI dan pihak Kepolisian terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut.

Aspek Perbedaan Klaim BEM UI Klaim Kepolisian
Sifat Administrasi Hanya bersifat pemberitahuan, bukan izin tertulis resmi. Wajib menyerahkan surat pemberitahuan fisik 3x24 jam.
Media Koordinasi Mengirimkan dokumen informasi awal melalui WhatsApp. Menerima file PDF namun tidak ada respons lanjut.
Lokasi Aksi Fokus menyuarakan aspirasi di kawasan Bundaran HI. Mengarahkan massa agar bergeser ke Gedung DPR RI.

Penjelasan Polisi Mengenai Surat Pemberitahuan

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa UI digelar tanpa adanya penyampaian surat pemberitahuan resmi.

Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menjelaskan pihaknya hanya sempat menerima informasi awal mengenai rencana demonstrasi tersebut melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari salah seorang mahasiswa.

“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI,” kata Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Minggu (14/6/2026).

Namun, koordinasi lanjutan yang coba dilakukan petugas pada Jumat pagi tidak mendapatkan respons balik dari pihak pengirim pesan tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa hingga aksi berlangsung, dokumen fisik atau surat pemberitahuan secara resmi tidak pernah diterima oleh petugas di lapangan.

Padahal, aturan penyampaian pendapat ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” kata Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Minggu (14/6/2026).

Pengamanan Tetap Berjalan Persuasif

Meski menyatakan ada pelanggaran prosedur administrasi, kepolisian tetap memilih tindakan persuasif dan menurunkan personel di sekitar kawasan Bundaran HI.

Langkah pengamanan ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat Jakarta lainnya di fasilitas publik.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” kata Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Minggu (14/6/2026).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed