BKN Catat 1.147 PPPK Paruh Waktu Beralih Status Penuh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi sebanyak 1.147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah resmi beralih status kepegawaian menjadi PPPK Penuh Waktu pada Semester I Tahun 2026. Angka tersebut meluruskan data pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) yang mencatatkan total 2.722 orang pada periode yang sama.
Pengalihan status kepegawaian dari paruh waktu ke penuh waktu mensyaratkan mekanisme administratif tertentu bagi para pegawai yang berpindah unit kerja atau instansi baru.
"Sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah pada Kamis (13/8/2026).
Mekanisme pengunduran diri secara administratif wajib dilakukan oleh pegawai terkait sebelum memulai tugas di instansi penerima.
"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru," kata Zudan.
Selain peralihan status PPPK, data BKN mencatat keberadaan 962 pegawai negeri sipil (PNS) yang mengambil pensiun dini. Proses administrasi penerbitan surat keputusan (SK) pensiun tersebut diselesaikan pada Semester I 2026 sesuai hak pengabdian pegawai.
Di tingkat daerah, ketidakpastian mengenai kepastian regulasi peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu masih membayangi para pekerja honorer, seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Kekhawatiran muncul terkait skema kontrak tahunan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Perwakilan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara, Andri, menyampaikan keresahan mengenai kejelasan masa depan karier para tenaga pengabdi.
"Meskipun Pemkab sudah menjamin soal gaji untuk PPPK Paruh Waktu, tapi kami tetap bimbang. Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah nantinya akan ada kebijakan yang jelas mengenai peralihan status dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu?" ujar Andri pada Rabu (12/8/2026).
Banyak tenaga honorer telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun sebelum akhirnya diangkat dengan status paruh waktu.
"Kebijakan peralihan status ini sangat penting bagi kami. Banyak dari kami yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami berharap pengabdian panjang ini tidak berakhir hanya dengan status kontrak tahunan yang penuh ketidakpastian," kata Andri.
Di samping persoalan status kepegawaian, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pendidikan melangkah dengan merealisasikan pemindahan tugas bagi 97 guru PPPK Paruh Waktu. Kebijakan relokasi tersebut dilakukan guna menyesuaikan jarak tempuh, jam mengajar, serta faktor kesehatan para guru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow