Pemkot Samarinda Menunggu Juknis Pusat Terkait 5300 PPPK Paruh Waktu

Smallest Font
Largest Font

Kejelasan mekanisme pengalihan serta penataan sebanyak 5.300 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda hingga kini belum dipastikan oleh pemerintah pusat. Kondisi serupa juga dialami oleh 350 usulan formasi calon pegawai negeri sipil yang telah dikirimkan daerah namun belum memperoleh arahan resmi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda mencatat total aparatur di wilayah tersebut mencapai 12.500 orang, dengan porsi terbesar berasal dari tenaga non-ASN. Di sisi lain, usulan formasi CPNS yang diprioritaskan untuk sektor tenaga kesehatan dan guru masih tertahan di tingkat pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda Fiona Citrayani menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kepastian mengenai tindak lanjut usulan maupun jadwal pengadaan pegawai.

"Karena kan kemarin terakhir kami prosesnya baru mengirimkan persetujuan untuk formasi yang 350. Sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya seperti apa terkait dengan formasi yang kami sampaikan," kata Fiona kepada EksposKaltim, Rabu (2/9).

Isu mengenai kemungkinan pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara pada awal tahun mendatang sejauh ini baru diketahui pemerintah daerah melalui pemberitaan media massa tanpa surat resmi.

"Intinya belum ada informasi terkait dengan proses pengadaan ASN," katanya.

Penataan staf serta skema efisiensi anggaran diduga menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menunda kepastian jadwal seleksi. Pemerintah kota belum memperoleh kejelasan mengenai kelompok tenaga kerja yang akan menjadi prioritas utama penerimaan.

"Kita masih fokusnya siapa ini, apakah nanti hanya difokuskan tenaga guru atau untuk PPPK yang lain. Itu masih menunggu," katanya.

Mengenai kabar pengalihan status ribuan pegawai ke tingkat pusat, Pemkot Samarinda belum menerima petunjuk pelaksanaan secara rinci dari BKN.

"Itu masih menunggu, mekanismenya seperti apa," ujarnya.

Proses administrasi kepegawaian di daerah baru dapat dijalankan secara legal setelah regulasi teknis diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Ketika dikeluarkan juknis, baru bisa kami proses. Nah, sampai sekarang itu kan belum ada. Artinya masih menunggu," katanya.

Pemerintah daerah juga memantau batasan kuota pegawai yang nantinya berpotensi ditarik oleh pimpinan pusat dari total ribuan tenaga kerja paruh waktu yang ada saat ini.

"Total yang mau dialihkan ke pusatnya masih belum tahu apakah yang khusus semua, apakah semua paruh waktu, ataukah hanya untuk tenaga-tenaga tertentu," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed