BKN Catat 1.147 PPPK Paruh Waktu Beralih Status Menjadi Penuh Waktu

Smallest Font
Largest Font

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu pada Semester I Tahun 2026. Penegasan ini mengklarifikasi kabar melonjaknya jumlah aparatur sipil negara yang mengundurkan diri.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa dari total 2.722 pegawai yang terdata mengundurkan diri, sebanyak 1.147 orang di antaranya hanya mengalami perubahan status kepegawaian di instansi baru dan tetap berstatus sebagai ASN.

"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," ungkap Prof Zudan, Kamis (13/8), dikutip dari keterangan Humas BKN.

Data BKN menunjukkan terdapat 962 PNS yang memasuki purna tugas melalui penerbitan SK pensiun pada periode yang sama. Dengan demikian, jumlah pegawai yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun tercatat sebanyak 384 orang, terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS akibat alasan pribadi seperti keluarga, sakit, lokasi kerja, atau pengembangan usaha.

"Namun, yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," demikian kata Prof Zudan.

Sementara itu di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sleman mengalokasikan anggaran sebesar Rp26 miliar pada 2027 untuk menaikkan gaji 1.211 PPPK paruh waktu secara bertahap menuju standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kebutuhan total pemenuhan UMK untuk tenaga guru dan kependidikan tersebut diperkirakan mencapai Rp44 miliar.

"Upaya Pemkab Sleman untuk memenuhi gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK dilakukan secara bertahap mulai 2027. Anggaran yang sudah dialokasikan pada 2027 sebesar Rp26 miliar dari total kebutuhan kurang lebih Rp44 miliar," kata Fitri di Sleman, Kamis (13/8).

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan penyesuaian gaji PPPK paruh waktu mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku.

"Undang-undang menyampaikan bahwasanya penyesuaian ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini Sleman belum mampu sepenuhnya, tetapi Sleman terus menaikkan tambahan gaji untuk teman-teman PPPK," kata Harda.

Langkah peningkatan kesejahteraan terus dilakukan seiring kesiapan anggaran daerah dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).

"Semua sudah ada tatanan dan aturannya. Yang jelas Pemda Sleman tidak zalim, haknya pasti diberikan," kata Harda.

Dukungan anggaran juga dikucurkan Kementerian Keuangan ke wilayah Provinsi Maluku melalui penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp653,08 miliar yang telah ditransfer ke Kas Daerah pada 7 Agustus 2026. Dana tersebut terdiri dari tambahan DAU Rp577,87 miliar serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rp75,20 miliar guna menyokong pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Tambahan TKD yang disalurkan kepada pemerintah daerah di Maluku sebesar Rp653,08 miliar, terdiri atas tambahan DAU Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH sampai dengan 2024 sebesar Rp75,20 miliar," kata Anang di Ambon, Senin (10/8).

Pemerintah daerah penerima diharapkan segera merealisasikan anggaran transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tersebut.

"Pemda diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukan tambahan TKD tersebut sehingga alokasi yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed