BKN dan Kemenimipas Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 18 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Badan Kepegawaian Negara resmi menetapkan pendaftaran seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 dibuka mulai 18 hingga 30 Agustus 2026. Penetapan jadwal ini menjadi panduan bagi sembilan kementerian dan lembaga penyelenggara.

Sembilan instansi tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, BPS, BIN, BSSN, serta BMKG. Pengumuman seleksi berlangsung pada 15–24 Agustus 2026.

Proses seleksi administrasi dilaksanakan bersamaan dengan masa pendaftaran pada 18 Agustus–1 September 2026, diikuti pengumuman hasilnya pada 2–3 September 2026. Masa sanggah dibuka pada 4–5 September 2026 dan dijawab pada 4–6 September 2026, lalu pengumuman pasca sanggah disampaikan pada 7–8 September 2026.

Tahapan dilanjutkan dengan penerbitan kode billing dan pembayaran PNBP pada September 2026 sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test BKN pada 22 September–7 Oktober 2026. Pengolahan nilai SKD berlangsung pada 27 September–10 Oktober 2026, sedangkan pengumuman hasilnya dilakukan bertahap pada 1–13 Oktober 2026. Seleksi lanjutan non-CAT BKN dijadwalkan pada 11–28 Oktober 2026, dan pengumuman kelulusan akhir diterbitkan pada 21 Oktober–1 November 2026.

Mengenai kepastian jadwal pelaksanaan tersebut, tanggapan resmi disampaikan oleh pihak regulator seleksi nasional.

"Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, calon peserta dapat mempersiapkan diri sekaligus mencermati setiap tahapan dan ketentuan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026," kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Salah satu instansi penyelenggara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui BPSDM Imipas, membuka alokasi sebanyak 405 formasi untuk Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kuota terdiri dari 375 orang peserta umum dan afirmasi, serta 30 formasi khusus pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenimipas lulusan SLTA sederajat.

Kemenimipas menyediakan enam program studi D4, yakni Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, Bimbingan Kemasyarakatan, Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian. Tahapan penerimaan menggunakan sistem gugur melalui seleksi administrasi, SKD, serta seleksi lanjutan yang mencakup pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, kesamaptaan, psikologi, wawancara, dan keterampilan.

Terkait pembukaan seleksi dan perincian formasi ini, pihak panitia penyelenggara memberikan penjelasan resmi.

"Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Anggaran 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekimipas Tahun 2026, Dadan Gunawan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kesempatan luas bagi seluruh calon peserta dari berbagai daerah.

"Kemenimipas membuka kesempatan yang luas bagi generasi muda Indonesia untuk mengabdikan diri melalui pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan," ujar Dadan Gunawan.

Panitia juga menegaskan seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan meminta publik mewaspadai modus penipuan.

"Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Penerimaan Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 tidak dipungut biaya," ujar Dadan Gunawan.

Penilaian kelulusan dipastikan murni berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi peserta selama rangkaian ujian.

"Kelulusan Peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan," ujar Dadan Gunawan.

Pihak panitia turut memeringatkan konsekuensi hukum bagi pihak mana pun yang mencoba melakukan kecurangan.

"Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya," kata Dadan Gunawan.

Seluruh informasi resmi dan pendaftaran daring Poltekimipas dapat diakses melalui portal catar.kemenimipas.go.id serta akun media sosial resmi @catarimipas di X dan @catar.imipas di Instagram.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed