BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Sistem Penjaminan Kecelakaan

Smallest Font
Largest Font

BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi mengintegrasikan sistem aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja pada Senin, 25 Mei 2026, di RS Primaya Karawang. Sinergi ini menghubungkan sistem e-PLKK dengan Jasa Raharja demi mempermudah administrasi Coordination of Benefit (CoB).

Data dari BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025 menunjukkan ada sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus merupakan kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang dialami pekerja saat berangkat, pulang, atau beraktivitas menggunakan transportasi.

Dalam mekanisme baru ini, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi penjamin lanjutan setelah batas plafon penjaminan dari Jasa Raharja terpenuhi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care untuk menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.

"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia," ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Saiful menegaskan, perluasan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mencakup risiko sejak tenaga kerja berangkat dari rumah, selama beraktivitas di tempat kerja, hingga kembali ke kediaman mereka.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menambahkan bahwa kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara guna memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Inovasi teknologi digital ini diharapkan dapat terus memacu efisiensi pelayanan antarinstansi serta mengoptimalkan mekanisme penanganan korban di berbagai fasilitas kesehatan.

"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata," tambah Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Langkah strategis ini juga didukung oleh sejumlah pimpinan wilayah dan cabang dari kedua lembaga perlindungan sosial tersebut, seperti di wilayah Banuspa, Purwakarta, Semarang, dan Langsa.

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja," ujar Kuncoro Budi Winarno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa.

Sebagai bagian dari implementasi di lapangan, sosialisasi mengenai alur baru, formularium obat, serta kompendium alat kesehatan mulai digulirkan ke jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

"Melalui penguatan mekanisme Coordination of Benefit ini, kami ingin memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja khususnya di jalan raya," kata Wira J. Sirait, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.

Pihak internal Jasa Raharja turut menyatakan keterpaduan sistem digital ini akan menjamin penanganan kesehatan para korban berjalan secara lebih terstruktur di seluruh jaringan penunjang.

"Kolaborasi ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat khususnya para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," jelas Nano Sutikno, Narasumber Jasa Raharja Purwakarta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed