Peserta Magang Nasional Dapat Perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Peserta Magang Nasional tidak hanya memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK), tetapi juga mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Setelah lolos seleksi, peserta secara otomatis terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan. JKK memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat menjalani magang.

Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia selama magang. Penting bagi peserta untuk mengetahui langkah yang harus dilakukan jika mengalami kecelakaan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan agar peserta magang segera melaporkan kecelakaan kerja tanpa menunda. Berikut tindakan yang harus dilakukan:

1. Peserta harus langsung menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Selain itu, wajib melaporkan kejadian tersebut kepada mentor atau penyelenggara magang.

2. Penyelenggara magang wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2x24 jam. Laporan tahap pertama ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung ke rumah sakit.

3. Setelah perawatan awal, peserta dapat melakukan kontrol atau rawat jalan dengan membawa salinan dokumen klaim JKK yang sudah disiapkan.

4. Jika kondisi peserta setelah perawatan mengalami sembuh, cacat, atau meninggal dunia, maka penyelenggara atau ahli waris harus melaporkan kecelakaan kerja tahap kedua ke rumah sakit.

Syarat Klaim Jaminan Kematian

Apabila peserta magang meninggal dunia, ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mengajukan klaim JKM, antara lain:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Identitas peserta magang yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kantor kecamatan, atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor kecamatan, notaris, atau pengadilan
  • Fotokopi buku rekening ahli waris

Kemeterian Ketenagakerjaan menghimbau agar peserta magang menyimpan dan memahami informasi ini agar siap menghadapi kemungkinan kecelakaan kerja selama magang. Informasi ini penting sebagai panduan dalam melindungi hak dan keselamatan peserta magang.

Informasi ini dikutip dari Detikcom.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed