BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Aplikasi Layanan Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas pada Senin, 25 Mei 2026, di RS Primaya Karawang untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Integrasi sistem digital ini mempermudah proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antarlembaga, serta menyederhanakan administrasi di fasilitas kesehatan termasuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Langkah transformasi ini diambil karena data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025 menunjukkan dari 318 ribu kasus kecelakaan kerja, sebanyak 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus merupakan kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang, atau beraktivitas kerja.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia," ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Saiful Hidayat menambahkan bahwa penguatan sinergi ini memberikan kepastian pelayanan pascakecelakaan sekaligus menjadi landasan penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko insiden di jalan raya.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini juga dinilai memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui peningkatan efisiensi dan transparansi data antarinstansi perlindungan dasar masyarakat.
"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.
Pihak Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi layanan agar jaminan dasar bagi masyarakat Indonesia semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata.
"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata," tambah Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.
Implementasi kebijakan baru ini juga mendapatkan dukungan penuh dari berbagai jajaran operasional di tingkat wilayah dan cabang kedua lembaga tersebut.
"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja," ujar Kuncoro Budi Winarno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa.
Di wilayah Jawa Barat, sosialisasi penanganan kasus bersama ini melibatkan jaringan rumah sakit dan mitra klinik lokal melalui integrasi sistem e-PLKK.
"Melalui penguatan mekanisme Coordination of Benefit ini, kami ingin memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja khususnya di jalan raya," ujar Wira J. Sirait, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.
Dalam pembagian teknis CoB tersebut, ditentukan batasan mengenai pihak yang bertindak sebagai penyedia penjaminan utama serta penjaminan kelanjutan.
"Kolaborasi ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat khususnya para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," jelas Nano Sutikno, Narasumber Jasa Raharja Purwakarta.
Dukungan serupa terhadap integrasi aplikasi ini disampaikan oleh perwakilan daerah lainnya yang menilai sistem baru ini akan mengoptimalkan penerimaan manfaat jaminan bagi para pekerja lokal.
"Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja melalui integrasi aplikasi akan sangat memudahkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta dapat menerima manfaat yang maksimal jika mengalami kecelakaan kerja di jalan pada saat pergi ke tempat kerja, ataupun pulang dari tempat kerja," kata Eriadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow