Pemerintah Alihkan Transaksi Ekspor SDA ke BUMN Mulai September 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia akan mengalihkan pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis sumber daya alam secara bertahap kepada badan usaha milik negara melalui Peraturan Pemerintah baru. Kebijakan tata kelola baru ini dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026).

Pengalihan skema perdagangan ini bakal berjalan dalam dua fase utama demi menjaga kelancaran proses transisi. Tahap pertama sebagai masa transisi ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sedangkan implementasi penuh diagendakan berjalan mulai 1 September 2026.

Pada fase transisi, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka kepada badan usaha milik negara. Proses pemindahan kontrak dengan pembeli luar negeri dilakukan secara bertahap, yang mencakup pengurusan administrasi dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance.

"Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri," dikutip dari paparan Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Perusahaan swasta masih akan dilibatkan dalam sebagian proses operasional serta administrasi pada fase awal ini, meskipun fungsi inti transaksi mulai dipusatkan. Berdasarkan laporan Kontan.co.id, seluruh kewenangan, tanggung jawab, dan kontrak dagang antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan dipegang sepenuhnya oleh BUMN saat memasuki fase implementasi penuh.

Terdapat sejumlah alur pengurusan ekspor yang wajib dipenuhi oleh eksportir, seperti pemenuhan legalitas NPWP, NIB, dokumen SPS, hingga perizinan lartas pada tahap pre-clearance. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan kontrak jual beli, metode pembayaran, pembukaan letter of credit, pengemasan barang, hingga pengurusan dokumen melalui sistem Bea Cukai.

Pada tahap akhir atau post-clearance, pihak eksportir mengirimkan dokumen pengiriman seperti bill of lading, invoice, packing list, dan certificate of origin melalui bank. Alur transaksi ini diselesaikan dengan tindakan importir yang melakukan pembayaran kepada eksportir setelah dokumen-dokumen pengiriman tersebut diterima.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed