Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di berbagai daerah sepanjang Agustus 2026. Jadwal pelaksanaan di tiap provinsi berbeda-beda, di mana sebagian daerah mengakhiri program pada bulan ini sementara daerah lainnya berlanjut hingga beberapa bulan ke depan. Berikut daftar 13 daerah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Segera Berakhir di Agustus 2026

  • DKI Jakarta — Program berlaku hingga Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, berupa pembebasan bunga keterlambatan secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
  • Jawa Timur — Berakhir pada 31 Agustus 2026 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, mencakup bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, serta pembebasan atau pengurangan tunggakan pokok PKB untuk buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga.
  • Bengkulu — Berlangsung sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026 dengan pembebasan denda pajak kendaraan dan tunggakan pajak, sehingga wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan.
  • Maluku — Berlangsung sejak 6 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026 untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku dengan membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Lampung — Berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 (dilansir dari Instagram @bapenda_lampung), menawarkan pembayaran pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama bagi penunggak di atas setahun, bebas denda dan pajak progresif, diskon mutasi/balik nama dalam daerah (25 persen roda empat, 50 persen roda dua), diskon PKB tahun pertama dan kedua untuk mutasi masuk (50 persen), serta diskon 5–25 persen bagi wajib pajak taat.

Masih Berlanjut Setelah Agustus

  • DI Yogyakarta — Berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2026, mencakup fasilitas bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Nusa Tenggara Barat — Berjalan 15 Juni hingga 30 September 2026 berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, meliputi penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB dan pemutihan tunggakan pajak di atas lima tahun (tahun 2020 ke bawah).
  • Kalimantan Selatan — Berlaku hingga 30 September 2026 dengan memberikan diskon pokok PKB terutang untuk sepeda motor pribadi sebesar 24 persen serta diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
  • Kepulauan Riau — Digelar 10 Agustus hingga 30 September 2026 dalam rangka HUT RI ke-81 dan HUT Provinsi Kepri ke-24, mencakup bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, serta diskon tambahan 5 persen via SIGNAL/e-Samsat atau 3 persen via loket Samsat.
  • Papua Barat — Berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, menyediakan penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.
  • Jawa Tengah — Berlaku hingga Desember 2026, meliputi pengurangan pokok PKB 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025.
  • Bali — Berlangsung sejak Januari 2026 hingga akhir tahun menurut informasi Pemprov Bali, memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, ditambah bonus potongan masing-masing 10 persen dan 5 persen bagi wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya.
  • Sumatera Utara — Berlangsung sejak 1 Juli 2026 dengan memberikan potongan atau diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed