Danantara Tunggu Keputusan Final Kepemilikan Saham BEI di Proses Demutualisasi

Smallest Font
Largest Font

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan proses pembahasan kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final, Senin (14/9/2026). Menurut dokumen yang diterima detikcom, Danantara diperkirakan akan memegang 40,12% saham BEI melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah proses demutualisasi berjalan. Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan, "Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung."

Mereka juga menyebut masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi acuan dalam proses tersebut.

"Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Danantara dalam keterangan tertulisnya. Demutualisasi BEI merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memungkinkan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham, yaitu Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Skema demutualisasi ini diharapkan memberikan perubahan struktur kepemilikan BEI setelah aturan OJK dikeluarkan, yang saat ini masih menjadi prasyarat penting dalam proses tersebut, dilansir dari Detik Finance.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed