Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Minta Gibran Dimakzulkan

Smallest Font
Largest Font

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kritik terhadap kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan porsi tata protokoler kenegaraan.

Surat yang diunggah melalui akun X tersebut menyoroti posisi duduk Gibran saat Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7/2026). Posisi Gibran yang duduk sejajar dengan para menteri koordinator dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berdampak pada makna konstitusional lembaga kepresidenan.

Denny secara tegas menyampaikan dukungannya terhadap pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," kata Denny dalam surat terbukanya.

Sorotan terhadap keabsahan jabatan tersebut mendorong dugaan perlunya pergantian wakil presiden sebelum memasuki periode dua tahun kepemimpinan.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Pernyataan tersebut dilandasi oleh sejumlah argumen hukum dasar yang dinilai memenuhi kriteria pendorong pemakzulan.

"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," jelas dia.

Terdapat rujukan terhadap mekanisme tata negara apabila terjadi kekosongan posisi wakil presiden dalam masa jabatan berjalan.

"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 hari," ungkapnya.

Pandangan akademisi lain juga turut dikutip di bagian akhir surat guna mempertegas kritik terhadap sikap politik pemerintah.

"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tambah dia.

Warta Ekonomi melaporkan bahwa rincian dokumen surat terbuka tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik tanpa lampiran tanggapan resmi dari pihak istana.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed