Destry Damayanti Pastikan Kebijakan Bank Indonesia Tetap Kolektif
Mekanisme pengambilan keputusan strategis serta operasional di Bank Indonesia dipastikan berjalan normal secara kolektif dan kolegial meski terjadi transisi kepemimpinan. Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Langkah pengamanan stabilitas moneter, pengendalian inflasi, serta kelancaran sistem pembayaran dan keuangan nasional dipastikan tetap berlanjut tanpa gangguan. Seluruh kebijakan strategis lembaga diputus melalui rapat berjenjang dari tingkat komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG).
Destry menegaskan bahwa seluruh fungsi bank sentral tetap dilaksanakan secara akuntabel sesuai dengan regulasi yang ada.
"Untuk menjaga kesinambungan dan keberlangsungan pelaksanaan tugas, kami akan tetap menjalankan mandat seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Prosedur internal yang berlaku di BI menjamin bahwa keputusan lembaga tidak tergantung pada figur individu tertentu, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan Gubernur.
"Di Bank Indonesia juga telah ada proses pengambilan keputusan yang berjenjang, mulai dari komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG)," tutur Destry.
Prinsip kolegialitas tersebut menjadi fondasi utama BI dalam mengeksekusi wewenang dan tugasnya sehari-hari.
"Yang terpenting di Bank Indonesia adalah setiap keputusan diambil secara kolektif dan kolegial. Karena itu, kami akan terus menjalankan tugas dan amanah secara kolektif dan kolegial," ujar Destry.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi. Pengisian posisi pimpinan sementara hingga ditetapkannya gubernur definitif memiliki landasan hukum yang sah dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
standardisasi penetapan pejabat bank sentral tersebut mengacu pada pasal-pasal mendasar dalam undang-undang yang mengatur pengusulan hingga persetujuan parlemen.
"Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami berpedoman pada Pasal 40 yang mengatur persyaratan calon Dewan Gubernur, dan selanjutnya Pasal 42 mengatur mekanisme bahwa calon Dewan Gubernur akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," tutur Destry.
Proses transisi akan terus berlangsung hingga pemerintah bersama DPR menetapkan pejabat Gubernur BI definitif.
"Saat ini, posisi yang kami jalankan adalah sebagai pejabat gubernur sementara hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 40 dan Pasal 42," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow