Diplomasi Indonesia di PBB Hadapi Penolakan Belanda Soal Kemerdekaan

Smallest Font
Largest Font

Perdebatan sengit meletus antara perwakilan Australia dan Belanda dalam sidang Dewan Keamanan PBB di New York terkait pembahasan status kedaulatan serta undangan untuk utusan Republik Indonesia.

Sengketa diplomatik tersebut terjadi setelah usulan Australia untuk menghadirkan delegasi Indonesia mendapatkan dukungan resmi dari Uni Soviet, India, dan Belgia, tetapi langsung mendapat pertentangan keras dari pihak Belanda.

Perwakilan Belanda Van Kleffens menegaskan penolakannya terhadap kehadiran utusan Republik Indonesia di forum internasional tersebut.

"Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun," kata Van Kleffens, diplomat Belanda.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan balasan dari utusan pihak Australia yang bertindak mewakili kepentingan Indonesia dalam forum sidang.

Kolonel Hudgson mengemukakan sejumlah bukti legal, termasuk penandatanganan Persetujuan Belanda-Indonesia pada 15 November 1946 serta pengakuan de facto atas kekuasaan RI di Jawa, Madura, dan Sumatra oleh pemerintah Belanda sendiri. Hudgson menambahkan bahwa pengakuan de facto juga telah dikantongi dari Amerika Serikat, Inggris, India, dan Australia, disusul pengakuan diplomatik resmi dari Mesir, Suriah, dan Irak.

Eskalasi diplomasi tersebut membawa konflik kedua negara ke tingkat internasional hingga Dewan Keamanan PBB menerbitkan resolusi gencatan senjata dan membentuk Komisi Jasa Baik (Good Office Committee). Keputusan pembentukan komisi ini disahkan melalui pemungutan suara yang dipimpin wakil Suriah dengan hasil delapan negara mendukung—termasuk Amerika Serikat, Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, dan Uni Soviet—serta tiga negara menolak, yaitu Belgia, Prancis, dan Inggris.

Meski Belanda menolak pengiriman Komisi Jasa Baik yang bertugas meneliti dugaan kekejaman militer Sekutu dan Belanda, perjuangan diplomasi ini terus bergulir hingga Indonesia resmi diterima menjadi anggota PBB pada September 1950.

Di samping perjuangan politik di PBB, penyelesaian sengketa KMB tahun 1949 di Den Haag juga membebankan pengambilalihan utang warisan Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar gulden atau setara 1,13 miliar dolar AS kepada Indonesia. Pembayaran kewajiban finansial tersebut sempat dihentikan Presiden Sukarno pada 1956 saat menyisa 650 juta gulden, hingga akhirnya berhasil dilunasi sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia pada 2003.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed