Direktur Korlantas Tegaskan Polisi Lalu Lintas Dilarang Bertransaksi dengan Masyarakat
Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa polisi lalu lintas dilarang melakukan transaksi dengan masyarakat saat bertugas di lapangan, agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan, dilansir dari Detik Oto.
Agus menyampaikan bahwa anggota polisi lalu lintas harus bekerja secara profesional tanpa melakukan pungli, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apapun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan dan berintegritas," ujar Agus.
Agus juga menekankan pentingnya menekan kecelakaan lalu lintas yang fatal dengan meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian. Penegakan hukum harus hadir untuk mencegah terjadinya korban," tambah Agus.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Agus meminta pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar lebih ditingkatkan guna memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyimpangan dalam interaksi dengan masyarakat.
"Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Agus.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus didukung oleh edukasi dan kemitraan dengan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow