Polisi Tetapkan JP Tersangka Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu

Smallest Font
Largest Font

Polisi menetapkan JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kebakaran terjadi pada 24 Agustus 2026 dan berhasil dipadamkan pada 4 September oleh petugas gabungan dari Polres Rokan Hulu, TNI, BPBD, dan Manggala Agni.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menyatakan penyelidikan menemukan api membakar kayu bekas tebangan di lereng perbukitan serta pondok dan dua chainsaw di lokasi.

"Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Emil.

Hasil penyidikan mengarah kepada JP yang menguasai lahan tersebut. Setelah dimintai keterangan dan gelar perkara, JP ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu," tambah Emil.

Barang bukti yang diamankan berupa dua chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

JP disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan membakar dan Undang-Undang Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan karhutla di Riau tidak hanya fokus pada pemadaman tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

"Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Akmadi.

Akmadi menambahkan penegakan hukum penting untuk mencegah kebakaran berulang karena dampaknya luas bagi lingkungan dan masyarakat.

"Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas," ujarnya.

Menurut data Polri hingga 4 September 2026, sudah ada 113 tersangka kasus karhutla di Indonesia dari 169 laporan polisi dengan total luas terbakar 4.741,8915 hektare.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menyebut tersangka mayoritas individu yang membakar lahan miliknya untuk membuka lahan baru.

"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ujar Pipit.

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, diikuti Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan pembakaran.

"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," ujar Trunoyudo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed