KLH Panggil 19 Perusahaan Terduga Penyebab Karhutla Seluas 11 Ribu Hektare
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) meminta pertanggungjawaban dari 19 perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 11.046,69 hektare di wilayah Sumatera dan Kalimantan pada Selasa (1/9/2026), dilansir dari Detik Finance.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan bahwa tindakan tegas disiapkan melalui tiga prosedur hukum, yakni penerapan sanksi administratif, pengajuan gugatan perdata sengketa lingkungan hidup, serta proses pidana.
"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kalimantan Selatan mencatatkan area terbakar terbesar mencapai 6.595,15 hektare dari 3 perusahaan. Sementara itu, Kalimantan Barat menyumbang jumlah korporasi terbanyak yaitu 7 perusahaan dengan luas lahan terbakar 2.260,08 hektare.
Sebanyak 4 perusahaan di Sumatera Selatan turut terlibat dengan area terbakar 772,72 hektare, disusul Lampung seluas 202,73 hektare dari 1 perusahaan, Kalimantan Tengah seluas 99,40 hektare dari 2 perusahaan, serta Riau sebesar 7,10 hektare dari 1 perusahaan.
Selain kerusakan lingkungan di berbagai area tersebut, pihak penegak hukum juga mengalkulasi dampak finansial dari kasus karhutla yang ditangani dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow