Disdik DKI Jakarta Tegaskan Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh Hoaks

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa Surat Edaran No. 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat aksi unjuk rasa pada Rabu, 26 Agustus 2026, merupakan informasi palsu, seperti dilansir dari Detikcom.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @disdikdki untuk menanggapi beredarnya dokumen yang mencatut nama instansi tersebut. Pihak Disdik DKI mengimbau masyarakat agar senantiasa melakukan verifikasi informasi melalui saluran komunikasi resmi dan tidak mengunduh serta menyebarkan dokumen yang belum teruji kebenarannya.

Meskipun Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak pernah menerbitkan instruksi PJJ secara menyeluruh hingga Rabu sore pukul 16.46 WIB, sejumlah sekolah swasta di kawasan Jakarta Utara dilaporkan mengambil langkah mandiri. Salah satu wali murid asal Jakarta Utara, Nita, mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan PJJ dari pihak sekolah swasta tempat kedua putrinya menimba ilmu di tingkat TK dan SD.

Berdasarkan edaran dari pihak sekolah swasta tersebut, aktivitas kegiatan belajar mengajar secara daring dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Kamis, 27 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Seluruh siswa baru dijadwalkan kembali melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Senin, 31 Agustus 2026.

Penerbitan surat edaran internal di sekolah swasta tersebut berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengutarakan pandangannya terkait rencana aksi demonstrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang, namun tetap meminta agar seluruh pihak menjaga kondusivitas kota.

"Demo itu dijamin oleh demokrasi, dan kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, monggo saja. Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan perusakan, melakukan anarkis, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aktivitas publik dan fasilitas pendidikan negeri tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada pengalihan skema pembelajaran resmi dari dinas.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    1
    Angry
  • Sad
    1
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed