DJP Terapkan SOP Selektif Cairkan Restitusi Pajak Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak memastikan proses pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak dilaksanakan secara selektif, terukur, serta mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan pada Selasa, 15 September 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebiasaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditujukan khusus kepada sektor-sektor yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Langkah ini diambil bersamaan dengan transisi kepemimpinan di tubuh kementerian.
"Jadi itu resitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Proses pemeriksaan terhadap para wajib pajak tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan. Bimo menambahkan, kebijakan pengembalian dana ini ke depan bakal diselaraskan dengan instruksi Menteri Keuangan Suahasil Nazara demi mendukung pendanaan pembangunan serta menjaga defisit anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Dan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu Direkturat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP. Tentu sesuai dengan arahan Pak Sua, bagaimana dan segala macemnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posturnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan," beber Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Di sisi lain, kelancaran mekanisme restitusi pajak masih menjadi perhatian utama kalangan pelaku usaha nasional. Penuntasan proses pengembalian tersebut dinilai sangat menentukan kesehatan finansial industri secara keseluruhan.
"Harapannya tentunya ada mekanisme ya penyelesaian. Tapi harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan, tentunya akan sangat membebankan perusahaan terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa jalankan usaha," ujar Shinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Mekanisme restitusi pajak sendiri merupakan hak wajib pajak untuk menerima kembali kelebihan pembayaran dana perpajakan dari negara. Pengembalian mencakup situasi pembayaran atas pajak yang tidak terutang serta kelebihan pemotongan PPh, PPN, maupun PPnBM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow