BPJS Kesehatan Mengajukan Dana Rp20 Triliun ke Kemenkeu

Smallest Font
Largest Font

BPJS Kesehatan mengajukan permohonan penerbitan regulasi penyuntikan dana sebesar Rp20 triliun kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas finansial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilansir dari Detik Health.

"Sedang kita ajukan. Ini hanya prosedur saja, kita sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan, semoga Menteri Keuangan yang baru juga melakukan penerbitan Permenkeu untuk itu, kita sama-sama berdoa," kata Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Pengajuan regulasi pencairan dana tersebut dinilai krusial karena BPJS Kesehatan masih mengalami defisit pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulannya. Saat ini, total iuran yang terkumpul dari peserta berada di kisaran Rp14 triliun per bulan, sedangkan klaim pelayanan kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun.

Beban finansial lembaga penjamin kesehatan ini berasal dari tingginya volume pelayanan harian. BPJS Kesehatan mencatat sekitar 2 juta transaksi pelayanan kesehatan diproses setiap hari dengan nilai pengeluaran mencapai Rp500 miliar.

Tekanan keuangan juga terjadi seiring meningkatnya cakupan kepesertaan JKN yang kini menembus lebih dari 285 juta jiwa atau mencakup 98,8 persen populasi Indonesia. Namun, keberlanjutan pembiayaan menghadapi kendala akibat adanya 54 juta peserta yang tercatat tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed