DJP Wajibkan Perusahaan Multinasional Lapor SPT Pajak GloBE dan GIR
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan perusahaan multinasional di Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang disahkan pada tanggal 4 Mei 2026. Aturan ini menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan minimal 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.
Penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut wajib dilakukan secara daring melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan beleid tersebut, batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE.
“SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 sebagaimana dilansir dari kumparan.com.
Formulir pelaporan ini terdiri atas Induk SPT Tahunan PPh dan Lampiran SPT Tahunan PPh yang memuat detail tahun pajak, identitas wajib pajak, hingga skema penghitungan pajak tambahan berdasarkan kesepakatan internasional. Selain kewajiban SPT, Direktorat Jenderal Pajak juga memperketat transparansi dengan mewajibkan penyerahan dokumen GloBE Information Return atau GIR.
Dokumen GIR yang disusun wajib menggunakan standar internasional dalam bentuk digital format extensible markup language (xml). Laporan tersebut memuat informasi struktur grup usaha lintas negara, tarif pajak efektif, hingga alokasi pajak tambahan di setiap yurisdiksi.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan tenggat waktu penyampaian GIR paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan pajak. Khusus untuk tahun pertama penerapan bagi grup perusahaan yang baru memenuhi kriteria, batas waktu pelaporan diberikan kelonggaran hingga 18 bulan.
Melalui laporan dari ikpi.or.id, skema ini nantinya akan dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi mitra yang memiliki perjanjian qualifying competent authority agreement dengan Indonesia. Jika entitas induk berada di luar negeri, wajib pajak di Indonesia tetap harus menyampaikan laporan tersebut apabila ditunjuk sebagai pelapor atau negara asal belum memiliki kerja sama pertukaran informasi dengan Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow