Dokumen Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah dan Prosedurnya

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Proses peralihan kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain, baik melalui transaksi jual beli maupun hibah, mewajibkan pemilik baru untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat. Langkah resmi ini dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Pengurusan balik nama sertifikat tanah mengharuskan pemohon membawa dokumen utama berupa sertifikat asli. Selain dokumen utama tersebut, dilansir dari Detikcom melalui unggahan akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn pada Kamis (13/8/2026), terdapat berkas tambahan yang wajib disesuaikan dengan jalur peralihan haknya.

Setiap mekanisme perpindahan hak atas tanah membutuhkan bukti berkas khusus saat pengajuan balik nama sertifikat:

  • Jual Beli: Pemilik baru wajib melampirkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara (PPATS), atau camat sebagai bukti pemindahan hak milik.
  • Pewarisan: Peralihan hak tanah kepada ahli waris akibat pemilik lama meninggal dunia membutuhkan dokumen pendukung berupa akta kematian serta surat keterangan waris atau akta wasiat.
  • Hibah: Penyerahan tanah secara sukarela wajib dibuktikan dengan akta hibah resmi yang dibuat di hadapan PPAT atau pejabat berwenang.
  • Tukar-Menukar: Perjanjian perpindahan kepemilikan melalui mekanisme tukar-menukar harus dibuktikan dengan membawa akta tukar-menukar dari PPAT.
  • Pembagian Hak Bersama: Perubahan status kepemilikan dari hak bersama menjadi hak individu memerlukan dokumen Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

Berkas Persyaratan Umum Balik Nama

Selain dokumen tambahan sesuai jalur peralihan, terdapat sejumlah kelengkapan berkas umum yang harus dipenuhi oleh pemohon:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanya.
  • Surat kuasa resmi jika proses pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga) milik pemohon serta kuasa yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang terverifikasi petugas loket, khusus bagi pemohon berspesifikasi badan hukum.
  • Sertifikat tanah yang asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
  • Fotokopi KTP dari para pihak yang terlibat.
  • Izin pemindahan hak apabila dalam sertifikat tercantum catatan khusus yang mensyaratkan izin dari instansi berwenang.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas, serta bukti penyerahan Surat Setoran Bagian (SSB) BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan pendaftaran.

Dalam lembar formulir permohonan, pemohon wajib memuat rincian data yang mencakup identitas diri, luas, lokasi, serta penggunaan tanah. Formulir tersebut juga harus memuat pernyataan resmi bahwa tanah yang diajukan tidak dalam status sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed