Cegah Penipuan, Ini Dokumen Wajib Saat Beli Rumah

Smallest Font
Largest Font

Proses transaksi properti menuntut ketelitian tinggi dari calon pembeli. Pemeriksaan seluruh berkas penting secara cermat menjadi langkah mendasar agar tidak terburu-buru mengambil keputusan saat memilih hunian. Pemeriksaan berkas secara rinci berfungsi meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.

Pembeli berisiko terjebak kasus sengketa atau penipuan hingga kehilangan rumah impian jika mengabaikan aspek legalitas ini. Seperti dilansir dari Detikcom, pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto menegaskan keberadaan dua berkas utama sebelum menyetujui transaksi. Berkas legalitas yang dimaksud meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Akta Jual Beli (AJB).

"Semua transaksi properti itu hukumnya cuma dua, akta jual beli sama sertifikat. Di depan notaris, Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat. Jadi, kalau nanti kita mau beli, itu hukumnya cuma dua dokumen, HGB dan sertifikat," kata Steve.

Transaksi sebaiknya dibatalkan apabila kedua surat tersebut tidak tersedia atau identitas di dalamnya berbeda dengan penjual. Steve mengimbau calon pembeli tidak menyerahkan uang muka sebelum status keabsahan dokumen dapat dipastikan. "Jangan bayar apa pun kalau properti atau tanah itu belum dipecah atau belum layak untuk dijual," kata Steve.

Calon pembeli disarankan memanfaatkan jasa notaris tepercaya untuk mengawal seluruh rangkaian transaksi. Keterlibatan jasa profesional ini mencegah risiko kerja sama pihak notaris yang tidak amanah dengan oknum penjual nakal. Proses konfirmasi status kepemilikan juga perlu dilakukan ke aparat daerah setempat seperti lurah maupun pengurus RT/RW. Langkah validasi tambahan dapat dijalankan melalui pengecekan langsung ke instansi pertanahan.

"Akta jual beli dan sertifikat yang sudah dicek keabsahannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh pihak notaris atau aparat yang berhak melakukan HGB dan balik nama sertifikat. Dua dokumen itu saja," kata Steve. Penerbitan syarat Hak Guna Bangunan (HGB) membutuhkan pelunasan seluruh kewajiban pajak.

Komponen pajak tersebut mencakup Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh). Properti berstatus warisan mewajibkan penjual melampirkan surat ahli waris. Selain itu, sertifikat tanah harus sudah melalui proses pemecahan berkas serta balik nama ke atas nama ahli waris yang bersangkutan.

Meskipun KTP penjual tetap diperlukan dalam berkas administratif, dokumen tersebut belum menjadi jaminan hukum yang kuat. Legalitas transaksi properti yang mengikat secara hukum tetap berpatokan penuh pada kepemilikan SHM dan AJB.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed