DPR Diusulkan Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Smallest Font
Largest Font

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi untuk membahas rencana perubahan kebijakan kewarganegaraan yang membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta istimewa Indonesia. Usulan ini menanggapi pemikiran Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan perubahan undang-undang agar talenta-talenta unggul seperti ilmuwan, diaspora, dan atlet bisa memiliki kewarganegaraan ganda demi mendukung kepentingan nasional. Menurut Rieke, Indonesia membutuhkan percepatan dalam memanggil kembali talenta terbaik tanpa melanggar konstitusi, sehingga pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara cermat dan melibatkan beberapa komisi terkait di DPR.

"Mengawal niat baik pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah fungsi mutlak parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, DPR RI harus meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis," ujar Rieke, Minggu (16/8/2026).

Rieke menegaskan bahwa isu kewarganegaraan bukan hanya masalah administrasi hukum, tetapi juga menyangkut pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional.

"Mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar pada saat pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini dimulai, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Gabungan yang melibatkan Komisi XIII (Hukum & HAM), Komisi I (Pertahanan & Keamanan), dan Komisi X (Riset dan Olahraga)," tambahnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan usulan tersebut pada rapat paripurna DPR, menekankan kebutuhan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora dan talenta yang memiliki kontribusi besar bagi Indonesia.

"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo saat pidato pada Jumat (14/8/2026).

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dirancang dengan selektif, terukur, dan disertai uji integritas serta perlindungan penuh terhadap keamanan negara.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa RUU kewarganegaraan akan mengatur pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus kepada dua kategori diaspora, yaitu atlet dan profesi lain serta diaspora dengan keahlian khusus terkait transformasi teknologi dan pengetahuan.

"Sedang kita susun di dalam Rancangan Undang-Undang terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mana dwikewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," ujar Edward dalam konferensi pers Jumat (14/8/2026).

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda akan diberikan dengan aturan yang sangat selektif.

"Tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama, tentunya sangat-sangat selektif. Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya atau bisa dengan mudahnya, itu tidak seperti itu," kata Prasetyo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed