Mukhamad Misbakhun Bantah Keterlibatan Urusan Pita Cukai Rokok

Smallest Font
Largest Font

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan urusan pemesanan pita cukai rokok. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan dan siniar yang menyebut namanya terkait masalah tersebut.

Misbakhun menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan soal pita cukai yang memang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia juga menyebut bahwa semua pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik tanpa keterlibatan dirinya.

"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026).

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa tenaga ahli yang disebut dalam siniar, Adi Harnowo, sudah lama tidak bekerja untuknya dan tidak tercatat sebagai tenaga ahli Fraksi Golkar DPR periode ini.

"Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," tambahnya.

Misbakhun juga menyatakan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, yang menyatakan tidak menemukan nama Misbakhun dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," kata Misbakhun.

Menurutnya, investigasi atas dugaan penyalahgunaan pita cukai menjadi kewenangan DJBC, sehingga publik dapat meminta klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang atau yang menyebut namanya.

Di daerah pemilihannya, dukungan terhadap Misbakhun juga disampaikan oleh tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat yang menilai tuduhan tersebut belum terbukti dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Wahid Nurahman, tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, mengatakan, "Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini."

Wahid menambahkan bahwa Misbakhun dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau dan industri hasil tembakau nasional, termasuk menolak kenaikan tarif cukai rokok agar ekosistem industri tetap terlindungi.

Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, juga menyatakan keberpihakan Misbakhun terhadap petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau yang selama ini konsisten diperjuangkan.

Di sisi lain, Ketua LBH Trisula DKI Jakarta Felix Martuah Purba menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap media yang memberitakan hal miring tentang Misbakhun terkait dugaan pelanggaran pita cukai rokok.

"Kami tidak akan diam kalau pemberitaan sudah masuk pada wilayah yang merugikan dan memenuhi unsur pelanggaran," ujar Felix.

Felix menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh mengabaikan hak klarifikasi dan harus memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan, serta menguji bantahan secara adil.

"Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji, tetapi jangan publik diarahkan untuk mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai," tegasnya.

Felix mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak terverifikasi dapat menyesatkan publik, karena pengulangan berita tidak sama dengan pembuktian.

Menurut Felix, langkah hukum yang diambil bukan untuk membungkam pers, melainkan agar kebebasan pers berjalan seiring tanggung jawab hukum.

"Silakan media mengkritik. Silakan investigasi. Silakan membongkar kalau memang ada dugaan.

Tetapi kalau ada pelanggaran hukum, jangan berlindung di balik label pers. Kebebasan pers bukan berarti kebal hukum," kata Felix.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed