DPR Minta Taspen Permudah Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN

Smallest Font
Largest Font

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah dan PT Taspen (Persero) mempermudah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN yang menghadapi kendala administratif di Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh penerima manfaat dapat mengakses hak mereka tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

"Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Khozin menekankan perlunya tata kelola administrasi yang transparan dan terintegrasi demi akurasi data penerima serta kelancaran distribusi dana. Regulasi jaminan sosial pensiunan juga perlu disempurnakan, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pensiunan yang terkendala masalah administrasi.

"Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara," imbuh Khozin.

Penyaluran dana ini disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi tersebut karena tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, serta pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Walaupun proses pembayaran berlangsung otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, ia menilai pendampingan personal tetap diperlukan.

"Karena banyak pensiunan yang masih sering kesulitan dengan teknis digital. Jadi perlu ada pendekatan personal," ujar Khozin.

Proses pencairan ini berjalan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan laporan ANTARA, pemerintah resmi mencairkan dana tersebut secara bertahap mulai tanggal 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia.

Komponen penghasilan yang menjadi dasar besaran pencairan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan yang nilainya setara dengan tunjangan bulan-bulan sebelumnya. Khozin memandang kebijakan ini sebagai bentuk nyata dari optimalisasi pelayanan publik oleh pemerintah.

"Kami berharap agar pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN ini dapat berjalan efisien dan tepat waktu," kata Khozin.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed