DPR dan Pemerintah Bahas Batas Usia Pensiun Kapolri

Smallest Font
Largest Font

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian melalui draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipublikasikan pada Jumat (5/6/2026). Salah satu poin utama mengatur peluang perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga usia 63 tahun.

Ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat tersebut dimuat dalam Pasal 30 draf RUU Polri di laman Program Legislasi Nasional DPR RI. Batas pensiun normatif ditetapkan pada umur 60 tahun, tetapi masa dinas tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan Presiden.

"b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri.

Dokumen legislasi tersebut juga membedakan pengaturan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan mereka. Anggota dengan pangkat tamtama, bintara, perwira sampai komisaris besar polisi, hingga perwira tinggi bintang satu sampai tiga ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun.

"a tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun," tulis ketentuannya.

Meskipun demikian, tirto.id memberitakan bahwa pemerintah menyampaikan pandangan berbeda melalui Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri. Pemerintah mengajukan batas usia pensiun yang lebih rendah untuk golongan pangkat tertentu di kepolisian.

Berdasarkan DIM nomor 56, 57, dan 58, pihak pemerintah mengusulkan agar masa pensiun tamtama dan bintara maksimal berada pada usia 59 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun untuk perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi diusulkan tetap 60 tahun.

"a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan" bunyi usulan norma dalam DIM pemerintah.

Perbedaan pandangan juga terjadi pada aturan perwira tinggi bintang empat, di mana pemerintah menginginkan opsi perpanjangan yang lebih ketat daripada usulan DPR. Pemerintah mengusulkan masa dinas Kapolri hanya dapat diperpanjang maksimal satu tahun melalui keputusan presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," bunyi dalam DIM itu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed