Komisi III DPR Bahas RUU Polri Bersama Pemerintah
Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Pembahasan revisi undang-undang tersebut difokuskan pada penguatan fungsi serta penyesuaian regulasi internal kepolisian.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh jajaran menteri kabinet. Di antaranya adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin jalannya persidangan setelah memastikan kehadiran anggota dewan memenuhi syarat kuorum. Regulasi baru ini disebut hadir untuk menyelaraskan aturan hukum yang sudah ada.
"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru. Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Komisi III DPR telah mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi untuk menyusun naskah akademik rancangan undang-undang ini. Proses penyiapan draf diserahkan kepada Badan Keahlian Sekjen DPR Indonesia.
"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden," ujar Habiburokhman.
DPR mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut dengan memuat sebelas pasal yang menjadi fokus perhatian utama. Komisi III menginginkan adanya transformasi institusi yang lebih terbuka.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan meminta Badan Keahlian Sekjen DPR Indonesia untuk menyiapkan naskah rancangan undang-undang dan naskah akademiknya," tambah Habiburokhman.
Rancangan regulasi ini juga menitikberatkan pada aspek profesionalitas pelayanan publik serta tata kelola personel di luar struktur kepolisian. Pengawasan kinerja diusulkan berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi terkini.
"Satu, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik," kata Habiburokhman.
Di sisi lain, dilansir dari koran.tempo.co, usulan perpanjangan usia pensiun bagi anggota kepolisian hingga 60 sampai 63 tahun menuai polemik. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat membebani APBN, menghambat proses regenerasi internal, serta memicu pemusatan kekuasaan.
"Dua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," sambung Habiburokhman.
DPR menekankan bahwa pembinaan karier sumber daya manusia kepolisian harus didasarkan pada prinsip netralitas yang ketat. Kurikulum pendidikan kepolisian ke depan juga diarahkan agar lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern," ujar Habiburokhman.
Selain masalah internal personel, poin perubahan lain dalam RUU ini menyasar reposisi lembaga pengawas eksternal kepolisian. Parlemen memandang perlu adanya penataan ulang terhadap kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
"Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," imbuh Habiburokhman.
Rapat pembahasan tingkat I ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan legislasi resmi antara legislatif dan eksekutif. Pembukaan persidangan diawali dengan penyampaian rasa syukur atas kelancaran agenda tersebut.
"Pertama-tama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas perkenannya kita bisa hadir dalam rapat hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat 1 membahas RUU tentang perubahan ketiga undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia selanjutnya disebut RUU tentang Polri pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat," kata Habiburokhman.
Pertemuan legislatif dengan jajaran menteri ini dinyatakan terbuka untuk umum. Anggota komisi menyepakati batas waktu pelaksanaan rapat kerja tersebut.
"Sesuai dengan laporan sekretariat dapat dikonfirmasi bahwa pada hari ini kuorum sudah terpenuhi, saya mohon rekan-rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum dan kita selesaikan tepat pukul 15.00 ya sepakat ya," ujar Habiburokhman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow